Kamis, 21 Mei 2026

Seleksi Perades Kudus

Ihwal Polemik Seleksi Perades di Kudus, Anggota Dewan Akui Dilema, tapi Bilang Butuh Ini

Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abdul Basyidh Shidqul Wafa angkat bicara menanggapi persoalan seleksi Perades, akui seleksi perades Kudus bikin dilema

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Rifqi Ghozali
Sejumlah peserta sedang mengerjakan soal tes seleksi perangkat desa di SMP 1 Kudus, Selasa (14/2/2023). 

Anggota DPRD Kudus mengakui polemik seleksi perangkat desa (perades) Kudus bikin dilema. Mengapa?

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Proses seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang dinilai carut-marut memasuki babak baru.

Setelah berbagai sanggahan dilontarkan peserta kepada Universitas Padjadjaran (Unpad), sejumlah penitia pelaksana (Panpel) tingkat desa dan beberapa peserta yang tidak puas dengan hasil tes menuntut Unpad melakukan tes ulang.

Hal itu terungkap usai dilakukan musyawarah mufakat antara perwakilan Panpel, peserta, beberapa camat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan sejumlah pihak terkait yang difasilitasi DPRD beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal

Baca juga: Panitia Seleksi Perades Glagahwaru Ralat Pernyataan: Kami Tunggu Keputusan Resmi Kabupaten

Baca juga: Gabungan Peringkat 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Berharap Dilantik Sesuai Jadwal

Tuntutan tersebut direspond Unpad yang meminta waktu untuk koordinasi internal sebelum menjawab tuntutan.

Muncul gerakan yang bernama Garank (Gabungan Ranking) 1 Hasil Seleksi Perades Unpad se-Kabupaten Kudus yang mengaku gelisah atas problematika yang tak kunjung selesai.

Bahkan, Garank yang diketuai Teguh Santoso bersama peserta lain yang lolos seleksi sudah menghadap Ketua DPRD Kudus untuk meminta pengawalan agar bisa segera dilantik.

Mereka khawatir jika tes ulang itu terjadi tanpa adanya sebab yang pasti dan tanpa hasil kesepakatan bersama.

Hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak Unpad terkait tuntutan yang dilontarkan sejumlah peserta dan Panpel seleksi Perades.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abdul Basyidh Shidqul Wafa angkat bicara menanggapi persoalan seleksi Perades.

Abdul Basyidh mengatakan, kunci dari pemecahan persoalan tersebut ada pada panitia pelaksana (Panpel) desa yang berkoordinasi dengan kepala desa masing-masing, apakah menerima dengan menandatangani berita acara hasil tes atau justru sebaliknya (tidak menerima).

Sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang bisa ditempuh pihak-pihak yang berkepentingan, utamanya bagi peserta yang tidak menerima hasil tes seleksi.

"Otoritas yang bertanda tangan di surat perjanjian kerjasama kan Panpel dan pihak ke-3 (perguruan tinggi)."

"Jadi, selama Panpel yang sudah berkoordinasi dengan kepala desa menerima hasil (tes) maka itu bisa untuk proses lanjutan (tahapan seleksi berjalan,red)," terangnya, Senin (27/2/2023).

Meski demikian, Abdul Basyidh menjelaskan, bagi pihak yang menyanggah dan belum bisa menerima penjelasan dari pihak ke-3, bisa menempuh jalur hukum ke PTUN.

Pihaknya sudah mengingatkan Dinas PMD pada malam sebelum pelaksanaan seleski dilakukan, perihal informasi bahwa Unpad tidak menampilkan hasil tes secara real time.

"Selama Panpel desa berkoordinasi dengan kepala desa menerima hasil seleksi, selama itu terealisasi dengan menerima, maka hasil bisa diterima."

"Memang ini dilema, namun butuh ketegasan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Abdul Basyidh juga mendorong kepala daerah sesuai kewenangannya agar menjaga kondusivitas melalui Kepala Bagian Hukum bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

Termasuk aparat penegak hukum (APH) supaya membuat kajian sebagai bahan arahan kepala daerah menjawab fenomena yang ada.

Akademisi IAIN Kudus: perades harus dilantik tepat waktu

Terpisah, sebelumnya diberitakan, akademisi IAIN Kudus, DR Supriyadi SH MH, menilai perangkat desa yang mendapat nilai teratas harus dilantik sesuai dengan jadwal.

Sebab, jika tidak dilantik akan terjadi masalah kevakuman hukum jalannya administrasi pemerintahan.

“Adanya pihak kedua yang tidak puas atas pengumuman hasil seleksi yang sah akan dapat diselesaikan dengan menempuh jalur hukum yang telah ada, apakah mau jalur administrasi atau peradilan,” kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Supriyadi, upaya hukum yang ditempuh oleh peserta yang tidak sepakat dengan hasil tes secara administrative tisa bisa menunda pelaksanaan pelantikan.

“Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan,” kata dia.

Menurut Supriyadi, hal itu berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.

Atau dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan.

Sementara dari jadwal yang ada pelantikan terhadap perangkat desa yang terpilih maksimal sampai 31 Maret 2023.

Hanya saja sampai saat ini tes seleksi perangkat desa di Kudus masih menyisakan persoalan.

Misalnya sejumlah peserta dan panitia menuntut dilakukan tes ulang. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved