Berita Kudus
Gabungan Peringkat 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Berharap Dilantik Sesuai Jadwal
Gabungan Rangking 1 (Garank 1) menginginkan proses pelantikan kepada peserta yang menduduki peringkat tertinggi bisa dilakukan sesuai dengan jadwal.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Peserta seleksi perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Rangking 1 (Garank 1) menginginkan proses pelantikan kepada peserta yang menduduki peringkat tertinggi bisa dilakukan sesuai dengan jadwal.
“Bilamana setelah dilantik ternyata ditemukan substansi masalahnya mengarah pada hasil sehingga mempengaruhi pada rangking peringkat itu kan ada cara mekanisme yang lain,” kata Koordinator Garank 1, Teguh Santoso.
Teguh mengatakan, jika dalam proses penyelenggaraan tes yang dilakukan atas dasar kerja sama antara panitia desa dengan perguruan tinggi dinilai wanprestasi, harusnya ada keputusan pengadilan.
“Tapi kami meyakini sesuai aturan administrasi pemerintahan manakala proses seleksi pemilihan itu dilaksanakan meskipun ada gugatan atau perbuatan hukum yang lain itu tidak bisa serta merta status quo, tetapi proses itu tetap berjalan sesuai dengan time schedule. Bilamana setelah dilantik ternyata ditemukan substansi masalahnya mengarah pada hasil sehingga mempengaruhi pada rangking peringkat itu kan ada cara mekanisme yang lain,” jelas Teguh.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Tes Perades yang Difasilitasi Unpad Ruwet dan Banyak Masalah
Baca juga: Unpad Wanprestasi, Panpel Seleksi Perades Kudus Minta Tes Perangkat Desa Diulang
Baca juga: Perekam Video Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor Tersangka, Susul Mario Putra Pejabat Pajak
Teguh melanjutkan, untuk proses sampai pada pelantikan harapannya tidak ada masalah berarti. Intinya pihaknya meminta segera dilaksanakan pelantikan sesuai dengan jadwal yang ada.
“Kami coba monitor satu-satu dari desa ke desa panitia desa mana yang menjalankan sesuai aturan, mana yang tidak. Yang tidak kami akan membantu mengadvokasi. Kami juga ada pembicaraan dengan LBH (lembaga bantuan hukum) yang menurut kami dapat menjembatani mengadvokasi kami dari segi hukumnya,” kata dia.
Yang terpenting, lanjut Teguh, pihaknya didorong oleh sejumlah tokoh masyarakat untuk mendinginkan suasana. Misalnya dengan tetap menjalin silaturahmi dengan kepala desa, warga masyarakat setempat.
Terlepas dari itu semua, kata dia, pihaknya akan juga menyiapkan langkah pendampingan hukum. Sebab, jika ke depan ada litigasi yang harus diselesaikan di situlah perlunya pendampingan secara hukum.
“Dalam hal ini kami menggunakan hak kami sebagai warga negara. Dalam hal ini kan tetap kami memerlukan pendampingan dari segi hukum, pendapat, masukan, kajian hukumnya seperti apa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, jika diperlukan untuk keperluan litigasi menyesuaikan diri intinya gitu. Kami tidak berharap sampai di sana. Harapannya bisa selesai secara kondusif,” kata dia.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.