Viral

Perekam Video Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor Tersangka, Susul Mario Putra Pejabat Pajak

Penanganan kasus penganiayaan terhadap David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terus bergulir. 

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com
Kolase foto: Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang bergaya dengan Harley Davidson. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penanganan kasus penganiayaan terhadap David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terus bergulir. 

Polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini.

Terbaru, polisi menetapkan pria berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka baru di kasus penganiayaan David.

SLRPL adalah teman Mario Dandy Satriyo, yang diduga memprovokasi dan merekam aksi penganiayaan David menggunakan sebuah handphone.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. 

Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.

Pihaknya menetapkan SLR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary Syam, Jumat (24/2/2023).

Menurut Ade juga, SLR juga telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, SLR juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.

Atas hal tersebut, ia dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan David. Termasuk perekam video penganiayaan tersebut. 

"Agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Ketua LBH GP Ansor, Abdul Qodir, dikutip dari akun instagram @lbh.ansor, Jumat (24/2/2022).

Pihaknya menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan adalah perbuatan keji, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved