Berita Kudus

Ketua DPRD Kudus, Masan: Tes Perades yang Difasilitasi Unpad Ruwet dan Banyak Masalah

Ketua Masan menyebut, pelaksanaan tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) carut-marut. 

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Saiful Ma'sum
Pelaksanaan musyawarah antara Panpel seleksi perades tingkat desa dengan pihak Unpad yang difasilitasi DPRD Kudus, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyebut, pelaksanaan tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) karut marut. 

Hal itu dia sampaikan setelah mendengar penjelasan yang disampaikan perwakilan peserta dan panitia pelaksana (Panpel) tingkat desa, Kamis (23/2/2023).

Masan pun menyampaikan tuntutan para peserta dan panpel kepada perwakilan Unpad di dalam sebuah forum agar perguruan tinggi itu melakukan tes seleksi ulang.

Apalagi, Unpad sudah mengakui wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerjasama (Pks), utamanya dalam hal penyajian nilai secara real-time.

"Proses pengisian perangkat desa ini ruwet, banyak masalah, salah satunya (Unpad) melanggar perjanjian kerjasama antara panitia pengisian perangkat desa dengan pihak ketiga. Karena itu, panitia seleksi perangkat desa mengusulkan untuk dilakukan tes ulang. Soal anggaran akan kami koordinasikan kepada bupati," terangnya.

Baca juga: Unpad Wanprestasi, Panpel Seleksi Perades Kudus Minta Tes Perangkat Desa Diulang

Baca juga: Klarifikasi Unpad Ihwal Seleksi Perades Kudus, LBH GP Ansor Kudus: Tak Jelas dan Bertele-tele

Baca juga: Ihwal Keabsahan Seleski Perades Kudus, Unpad: Kalau Mau Pengujian Digital Forensik, Silakan

Meski demikian, Masan meminta kepada warga Kudus, khususnya peserta dan panitia seleksi Perades tetap bersabar menunggu jawaban dari pihak Unpad.

Dalam rangka efisiensi waktu, lanjut dia, proses perundingan kesepakatan dengan pihak Unpad akan diwakili oleh masing-masing camat yang bersangkutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus.

Hal itu sudah sesuai kesepakatan peserta dan panitia pelaksana kegiatan.

Masan menegaskan bahwa keputusan atas hasil perundingan nanti tetap melalui kesepakatan panpel selaku pihak yang melakukan perjanjian kerjasama.

Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pencarian solusi atas permasalahan yang terjadi. 

"DPRD tugasnya memfasilitasi aspirasi masyarakat, nanti (hasilnya, red) kami koordinasikan dengan bupati," tuturnya. 

Masan juga meminta kepada panpel supaya tetap menyampaikan hasil yang ada kepada kepala desa masing-masing. 

Pihaknya bakal berupaya penuh menjembatani permasalahan ini agar selesai melalui musyawarah mufakat. 

Jika Unpad menolak tuntutan yang ada, kata Masan, keputusan dikembalikan kepada panpel kegiatan apakah menerima dengan lapang dada atau tetap melanjutkan tuntutan sesuai jalur undang-undang yang berlaku. 

"Saya minta kepada Unpad agar menyampaikan surat jawaban atas sanggahan kepada semua desa yang mengirimkan," pintanya. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved