Berita Kudus
Ketua DPRD Kudus, Masan: Tes Perades yang Difasilitasi Unpad Ruwet dan Banyak Masalah
Ketua Masan menyebut, pelaksanaan tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) carut-marut.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyebut, pelaksanaan tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) karut marut.
Hal itu dia sampaikan setelah mendengar penjelasan yang disampaikan perwakilan peserta dan panitia pelaksana (Panpel) tingkat desa, Kamis (23/2/2023).
Masan pun menyampaikan tuntutan para peserta dan panpel kepada perwakilan Unpad di dalam sebuah forum agar perguruan tinggi itu melakukan tes seleksi ulang.
Apalagi, Unpad sudah mengakui wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerjasama (Pks), utamanya dalam hal penyajian nilai secara real-time.
"Proses pengisian perangkat desa ini ruwet, banyak masalah, salah satunya (Unpad) melanggar perjanjian kerjasama antara panitia pengisian perangkat desa dengan pihak ketiga. Karena itu, panitia seleksi perangkat desa mengusulkan untuk dilakukan tes ulang. Soal anggaran akan kami koordinasikan kepada bupati," terangnya.
Baca juga: Unpad Wanprestasi, Panpel Seleksi Perades Kudus Minta Tes Perangkat Desa Diulang
Baca juga: Klarifikasi Unpad Ihwal Seleksi Perades Kudus, LBH GP Ansor Kudus: Tak Jelas dan Bertele-tele
Baca juga: Ihwal Keabsahan Seleski Perades Kudus, Unpad: Kalau Mau Pengujian Digital Forensik, Silakan
Meski demikian, Masan meminta kepada warga Kudus, khususnya peserta dan panitia seleksi Perades tetap bersabar menunggu jawaban dari pihak Unpad.
Dalam rangka efisiensi waktu, lanjut dia, proses perundingan kesepakatan dengan pihak Unpad akan diwakili oleh masing-masing camat yang bersangkutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus.
Hal itu sudah sesuai kesepakatan peserta dan panitia pelaksana kegiatan.
Masan menegaskan bahwa keputusan atas hasil perundingan nanti tetap melalui kesepakatan panpel selaku pihak yang melakukan perjanjian kerjasama.
Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pencarian solusi atas permasalahan yang terjadi.
"DPRD tugasnya memfasilitasi aspirasi masyarakat, nanti (hasilnya, red) kami koordinasikan dengan bupati," tuturnya.
Masan juga meminta kepada panpel supaya tetap menyampaikan hasil yang ada kepada kepala desa masing-masing.
Pihaknya bakal berupaya penuh menjembatani permasalahan ini agar selesai melalui musyawarah mufakat.
Jika Unpad menolak tuntutan yang ada, kata Masan, keputusan dikembalikan kepada panpel kegiatan apakah menerima dengan lapang dada atau tetap melanjutkan tuntutan sesuai jalur undang-undang yang berlaku.
"Saya minta kepada Unpad agar menyampaikan surat jawaban atas sanggahan kepada semua desa yang mengirimkan," pintanya. (Sam)
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.