Berita Blora

Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen

Kedes Kentong, Kecamatan Cepu, blora terungkap palsukan dokumen SK RT untuk angkat bobot nilai salah satu perserta seleksi perangkat desa (perades).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Muntahar, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen SK RT untuk kepentingan seleksi perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu. Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (23/2/2023), mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (22/02/2023).

Pada sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) di Blora.

Baca juga: 4 Terpidana Pemalsuan Dokumen dalam Kecurangan Perades Blora Diekskusi, Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Jelang Vonis Terdakwa Dugaan Kecurangan Perades di Blora, Ratusan Orang Aksi Demo di Depan PN

Baca juga: Bupati Blora Angkat Bicara Ihwal Surat dari Kemendagri: Klarifikasi Proses Pengisian Perades

Ketua majelis hakim Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu Hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta panitera pengganti, Didik Riyadi.

Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian  Leo Putra.

Dalam sidang ini menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon perangkat desa (perades) yang tidak lolos.

“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perades di Desa Kentong, red),” ucap Dian Leo Putra.

Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda masih pembuktian dan JPU masih akan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.

“Sesuai jadwal 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong.

Di mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon Perangkat Desa yang menggunakan SK tersebut.

Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.

Namun seusai kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.

Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, maka Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa tersebut.

Melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved