Berita Blora
Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen
Kedes Kentong, Kecamatan Cepu, blora terungkap palsukan dokumen SK RT untuk angkat bobot nilai salah satu perserta seleksi perangkat desa (perades).
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang diduga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.
Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen.
"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades," kata Sukisman.
"Diduga hal ini sudah disepakati di antara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan uang sebagai gantinya."
"Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini" ungkap Sukisman.
Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.
Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.
“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun."
"Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono.
"Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.
"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya.
Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota. (kim)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.