Berita Blora

Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen

Kedes Kentong, Kecamatan Cepu, blora terungkap palsukan dokumen SK RT untuk angkat bobot nilai salah satu perserta seleksi perangkat desa (perades).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Muntahar, Kades Kentong, Kecamatan Cepu, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pemalsuan dokumen SK RT untuk kepentingan seleksi perangkat desa (perades) di Blora, beberapa waktu lalu. Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Kamis (23/2/2023), mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. 

Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang diduga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.

Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen

"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto  dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades," kata Sukisman.

"Diduga hal ini sudah disepakati di antara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan  uang sebagai gantinya."

"Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini" ungkap Sukisman.

Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.

Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun."

"Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono.

"Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.

"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya. 

Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved