Berita Blora

4 Terpidana Pemalsuan Dokumen dalam Kecurangan Perades Blora Diekskusi, Dijebloskan ke Penjara

Kejari Blora ekskusi 4 terpidana kasus kecurangan pengisian perades di Blora. Keempat terdakwa dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengekskusi para terpidana pemalsuan dokumen proses seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora, Rabu (28/9/2022) sore. Para terpidana selanjutnya dijebloskan ke penjara di Rutan II B Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengekskusi empat terpidana pemalsuan dokumen --dalam hal ini surat keputusan (SK) untuk kepentingan seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora--, pada Rabu 28 September 2022.

Keempat terpidana yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan pidana penjara, dijebloskan ke dalam Rutan Kelas IIB Blora.

Para terpidana pemalsuan dokumen tersebut adalah Mohammad Kasno (Kepala Desa), dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. 

Kemudian Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Darno; dan Operator Desa Nginggil, Supron.

Sebelumnya, keempat terpidana tersebut dinyatakan terbukti membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal. 

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

Darno dan Suprono tidak banding

Kades Nginggil, Darno; dan Operator Desa, Suprono, memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, dan tidak mengajukan banding.

Kedua terpidana keluar dari Kejaksaan Negeri mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan akan menjalani putusan pengadilan 5 bulan.

Sementara, Kades Beganjing, Kasno; dan Pendamping Desa, Romli sejak keluar dari kkantor Kejari Blora tanpa diborgol.

Begitu juga saat masuk di Rutan Kelas II Blora, tanpa memakai baju oranye ini.

Kedua terdakwa ini datang ke kejaksaan sekira pukul 18:00 WIB. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, kedua terdakwa tidak banding.

Pihaknya juga tidak banding.

“Kita tidak banding. Ini dieksekusi,” ungkap Ichwan Effendi. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved