Berita Blora
4 Terpidana Pemalsuan Dokumen dalam Kecurangan Perades Blora Diekskusi, Dijebloskan ke Penjara
Kejari Blora ekskusi 4 terpidana kasus kecurangan pengisian perades di Blora. Keempat terdakwa dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Blora.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengekskusi para terpidana pemalsuan dokumen proses seleksi pengisian perangkat desa (perades) di Blora, Rabu (28/9/2022) sore. Para terpidana selanjutnya dijebloskan ke penjara di Rutan II B Blora.
Ichwan Effendi mengungkapkan, karena para terdakwa tidak melakukan upaya banding, sehingga pihaknya juga tidak banding.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Blora, Muhammad Fauzan Haryadi, menyatakan keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis 5 bulan penjara dan ditahan, saudara terdakwa mempunyai hak, pertama menerima putusan, kedua pikir-pikir, ketiga mengajukan banding, saudara mempunyai waktu selama 7 hari,” terangnya.
Putusan majelis hakmi lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang pada sidang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. (kim)
Halaman 2 dari 2