Vape

Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta

Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta

|
pixabay.com
Ilustrasi orang sedang mengisap vape atau rokok elektrik - Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Menggunakan vape atau rokok elektrik di sejumlah negara, bisa dijatuhi hukuman denda hingga Rp114 juta dan/atau kurungan 6 bulan penjara. 

Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah keseharan daripada nikotin dalam rokok biasa.

Oleh karena itu, pemerintah telah menolak izin yang diajukan beberapa perusahaan untuk mengimpor rokok.

3. Hongkong

Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.

Sanksi terberat yang akan dikeluarkan bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan rokok.

4. Kanada

Sama seperti tiga negara di atas, Kanada juga melarang rokok elektrik.

Larangan tersebut berupa penjualan, iklan dan impor rokok elektrik atau vape.

Departemen Kesehatan Kanada mengimbau warganya untuk tidak membeli atau menggunakannya karena mengandung zat kimia berupa propylene glycol.

Zat tersebut dapat menyebabkan reaksi alergi pada penggunanya.

5. Arab Saudi

Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang rokok elektrik.

Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung zat-zat karsenogenik dan racun yang berbahaya.

6. Singapura

Pada 2010, Singapura juga menerapkan aturan ketat terkait rokok elektrik.

Mereka melarang impor, distribusi, dan penjualan rokok elektrik atau vape.

Hukuman bagi warga Singapura yang melanggarnya adalah denda hingga 5000 dollar Singapura.

7. Belanda

Menteri Kesehatan Belanda telah mengumumkan larangan terkait penjualan bebas dan impor rokok elektrik pada 2011.

Namun, rokok elektrik yang dijual harus memiliki lisensi farmasi yang memiliki aturan ketat.

8. Argentina

Argentina mengeluarkan resolusi 3226/2011 yang melarang impor, distribusi, komersialisasi, dan iklan rokok elektrik.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan larangan serupa terhadap perlengkapan yang terkait dengan rokok elektrik.

9. Venezuela

Pemerintah Venezuela telah melarang distribusi dan promosi rokok elektrik bagi produk yang tidak memiliki izin.

Denda sebesar 8.400 dollar AS bagi siapa pun yang melanggarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Dendanya Mencapai Rp 114 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved