Vape

Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta

Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta

|
pixabay.com
Ilustrasi orang sedang mengisap vape atau rokok elektrik - Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Menggunakan vape atau rokok elektrik di sejumlah negara, bisa dijatuhi hukuman denda hingga Rp114 juta dan/atau kurungan 6 bulan penjara. 

Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Akan tetapi, ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.

Klaim tersebut didasarkan beberapa penelitian yang menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Penemuan-penemuan terkait bahaya vape itu juga yang menjadi dasar aturan khusus terkait vape di beberapa negara.

Ada negara yang sudah melarang penggunaan vape.

Berikut daftar negara yang melarang vape dikutip dari situs Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA):

1. Australia

Pada tahun 2009, Australia telah mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape.

Aturan itu menyebutkan, Australia melarang kepemilikan dan penjualan rokok elektrik atau vape.

Namun, rokok elektrik yang dilarang tersebut adalah rokok yang mengandung nikotin.

Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.

2. Yordania

Di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.

Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.

Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved