Berita Kesehatan
Resmi, BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Resmi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 15 obat sirop dari dua perusahaan, yang sebelumnya beredar di pasaran.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Resmi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 15 obat sirop, yang sebelumnya beredar di pasaran.
Ke-15 obat sirop yang dicabut izin edarnya tersebut berasal dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Pencabutan ini buntut dari merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu.
Pencabutan izin edar itu dilakukan karena produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pencabutan izin edar obat sirup ini dilakukan setelah BPOM memberikan sanksi administratif kepada dua industri farmasi tersebut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma) dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).
BPOM menyebutkan, pihaknya telah menemukan 6 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Keenam perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Keenamnya telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat perusahaan farmasi tersebut.
BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi semua sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
"Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," tulis BPOM.
Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
Selain itu, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan," tulis BPOM.
Kasus Covid-19 Kembali Mulai Mengkhawatirkan, Ini Daftar 14 Vaksin Corona Berizin Edar BPOM |
![]() |
---|
IDI dan Guru Besar Farmasi UGM Luruskan Pemahaman Mengenai Ganja Medis: Banyak yang Kurag Pas |
![]() |
---|
IDI & Asosiasi Dokter Medis Sedunia Gelar Simposium Standarisasi Etik Kedokteran Internasional |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pertemuan WHA ke-75 di Jenewa Swiss, IDI & Para Delegasi Capai Sejumlah Kesepakatan |
![]() |
---|
Hadiri WHA ke-75 di Jenewa, IDI Nyatakan Siap Berkolaborasi Dukung Pemulihan Kesehatan Dunia |
![]() |
---|