Vape
Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta
Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta
- Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang.
- Vape atau rokok elektrik tak boleh diperdagangkan, diedarkan dan terlebih digunakan.
- Menggunakan vape atau rokok elektrik di sejumlah negara, bisa dijatuhi hukuman denda hingga Rp114 juta dan/atau kurungan 6 bulan penjara.
TRIBUNMURIA.COM - Vape atau rokok elektrik menjadi trean berbagai kalangan, dalam beberapa waktu belakangan, karena dinilai efektif sebagai pengganti rokok tembakau.
Rokok elektrik atau vape dinilai lebih sehat daripada rokok konvensional atau rokok tembakau.
Namun, sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Kini, sejumlah negara melarang vape atau rokok elektrik.
Di antara negara tetangga Indonesia yang melarang vape adalah Singapura dan Thailand.
Denda terkait vape mencapai Rp114 juta.
Rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda.
Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.
Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok.
Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.
Namun ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.
Pembakaran cairan vape icu kanker
Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.
Impor dan distribusi vape di Singapura denda Rp114 juta Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaa vape sejak 1 Februari 2018.
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-orang-sedang-mengisap-vape-atau-rokok-elektrik.jpg)