TAG
rokok elektrik
-
Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta
Senin, 13 Februari 2023
-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari Iran yang diolah menjadi cairan likuid untuk rokok elektrik.
Selasa, 6 Desember 2022
-
Rokok elektrik atau vape dapat memicu penyakit jantung koroner. Hal itu dikatakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Dokter Sodiqur Rifqi.
Minggu, 14 Agustus 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved