Vape

Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta

Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta

|
pixabay.com
Ilustrasi orang sedang mengisap vape atau rokok elektrik - Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Menggunakan vape atau rokok elektrik di sejumlah negara, bisa dijatuhi hukuman denda hingga Rp114 juta dan/atau kurungan 6 bulan penjara. 

Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp22 juta menurut laman Healthhub

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.

Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.  

Pakai vape di Thailand denda Rp13 juta

Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014.

Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang.

Dia menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.

Ia menyebut satu-satunya cara untuk mengendalikan vape adalah dengan larangan vape.

Sesuai dengan aturan Thailand, seseorang yang tertangkap menggunakan vape maka akan disita rokok elektriknya dan akan dikenakan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Larangan penggunaan vape ini juga berlaku untuk turis yang datang ke Thailand.

Barang terlarang di 9 negara

Ilustrasi rokok elektrik atau vape.
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Thinkstockphotos)

Dilansir Kompas.com, pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di dunia.

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif terbaik untuk mengurangi ketagihan rokok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved