TAG
didenda
-
Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta
Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta
Senin, 13 Februari 2023 -
Awas! Bagi-bagi Nasi Bungkus di Jalanan Umum Kota Semarang Bisa Didenda Rp1 Juta
Perda Kota Semarang 5/2014, melarang orang sembarangan memberi uang, barang, atau nasi bungkus di jalanan umum, yang melanggar bisa didenda Rp1 juta
Sabtu, 17 September 2022