Vape
Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta
Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang. Mengisap vape atau rokok elektrik bisa dipenjara atau denda Rp114 juta
- Di sejumlah negara, vape atau rokok elektrik merupakan barang terlarang.
- Vape atau rokok elektrik tak boleh diperdagangkan, diedarkan dan terlebih digunakan.
- Menggunakan vape atau rokok elektrik di sejumlah negara, bisa dijatuhi hukuman denda hingga Rp114 juta dan/atau kurungan 6 bulan penjara.
TRIBUNMURIA.COM - Vape atau rokok elektrik menjadi trean berbagai kalangan, dalam beberapa waktu belakangan, karena dinilai efektif sebagai pengganti rokok tembakau.
Rokok elektrik atau vape dinilai lebih sehat daripada rokok konvensional atau rokok tembakau.
Namun, sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Kini, sejumlah negara melarang vape atau rokok elektrik.
Di antara negara tetangga Indonesia yang melarang vape adalah Singapura dan Thailand.
Denda terkait vape mencapai Rp114 juta.
Rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda.
Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.
Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok.
Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.
Namun ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.
Pembakaran cairan vape icu kanker
Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.
Impor dan distribusi vape di Singapura denda Rp114 juta Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaa vape sejak 1 Februari 2018.
Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp22 juta menurut laman Healthhub.
Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.
Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.
Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.
Pakai vape di Thailand denda Rp13 juta
Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014.
Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.
Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang.
Dia menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.
Ia menyebut satu-satunya cara untuk mengendalikan vape adalah dengan larangan vape.
Sesuai dengan aturan Thailand, seseorang yang tertangkap menggunakan vape maka akan disita rokok elektriknya dan akan dikenakan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Larangan penggunaan vape ini juga berlaku untuk turis yang datang ke Thailand.
Barang terlarang di 9 negara
Dilansir Kompas.com, pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di dunia.
Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif terbaik untuk mengurangi ketagihan rokok.
Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.
Akan tetapi, ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.
Klaim tersebut didasarkan beberapa penelitian yang menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Penemuan-penemuan terkait bahaya vape itu juga yang menjadi dasar aturan khusus terkait vape di beberapa negara.
Ada negara yang sudah melarang penggunaan vape.
Berikut daftar negara yang melarang vape dikutip dari situs Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA):
1. Australia
Pada tahun 2009, Australia telah mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape.
Aturan itu menyebutkan, Australia melarang kepemilikan dan penjualan rokok elektrik atau vape.
Namun, rokok elektrik yang dilarang tersebut adalah rokok yang mengandung nikotin.
Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.
2. Yordania
Di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.
Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.
Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.
Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah keseharan daripada nikotin dalam rokok biasa.
Oleh karena itu, pemerintah telah menolak izin yang diajukan beberapa perusahaan untuk mengimpor rokok.
3. Hongkong
Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.
Sanksi terberat yang akan dikeluarkan bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.
Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan rokok.
4. Kanada
Sama seperti tiga negara di atas, Kanada juga melarang rokok elektrik.
Larangan tersebut berupa penjualan, iklan dan impor rokok elektrik atau vape.
Departemen Kesehatan Kanada mengimbau warganya untuk tidak membeli atau menggunakannya karena mengandung zat kimia berupa propylene glycol.
Zat tersebut dapat menyebabkan reaksi alergi pada penggunanya.
5. Arab Saudi
Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang rokok elektrik.
Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung zat-zat karsenogenik dan racun yang berbahaya.
6. Singapura
Pada 2010, Singapura juga menerapkan aturan ketat terkait rokok elektrik.
Mereka melarang impor, distribusi, dan penjualan rokok elektrik atau vape.
Hukuman bagi warga Singapura yang melanggarnya adalah denda hingga 5000 dollar Singapura.
7. Belanda
Menteri Kesehatan Belanda telah mengumumkan larangan terkait penjualan bebas dan impor rokok elektrik pada 2011.
Namun, rokok elektrik yang dijual harus memiliki lisensi farmasi yang memiliki aturan ketat.
8. Argentina
Argentina mengeluarkan resolusi 3226/2011 yang melarang impor, distribusi, komersialisasi, dan iklan rokok elektrik.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan larangan serupa terhadap perlengkapan yang terkait dengan rokok elektrik.
9. Venezuela
Pemerintah Venezuela telah melarang distribusi dan promosi rokok elektrik bagi produk yang tidak memiliki izin.
Denda sebesar 8.400 dollar AS bagi siapa pun yang melanggarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Dendanya Mencapai Rp 114 Juta
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-orang-sedang-mengisap-vape-atau-rokok-elektrik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.