Berita Jepara

Pelimpahan Tahap Dua, Polisi Serahkan 5 Tersangka Khilafatul Muslimin dan Barang Bukti ke Kejari

Penyidik Polres Jepara menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Khilafatul Muslimin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara

Istimewa
Tiga orang berfoto di depan plang Khilafatul Muslimin. Belakangan, foto ini viral di jagad maya. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penyidik Polres Jepara menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Khilafatul Muslimin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kamis (26/1/2023) kemarin.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka. Mereka AM (63) dan ZA (48) keduanya warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong; AW (42) warga Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan; DE (31) warga Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora, dan; SW (53) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaksanaan kegiatan tahap II itu berlangsung di Kejari Jepara.

Proses pelimpahan ahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023).
Proses pelimpahan ahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus Khilafatul Muslimin ke Kejari Jepara, Kamis (26/1/2023). (Dok Polres Jepara)

"Untuk penahanan tersangka masih dititipkan di Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Jumat (27/1/2023).

Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara lima tersangka itu mendapat surat P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Polres Jepara Lakukan Penyelidikan Terhadap Simpatisan Khilafatul Muslimin, Pernah Menjabat Amiir

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Baca juga: Setelah Viral Plang Markas Khilafatul Muslimin Jepara Dicopot, Eks Pimpinan Pasrah: Silakan Saja

Sementara itu untuk barang bukti yang diserahkan, di antaranya 4 lembar kertas formulir ormas Khilafatul Muslimin, 1 buku berjudul 'Mengenal Khilafatul Muslimin', 3 jubah berwarna putih dan hijau bertuliskan Khilafatul Muslimin, 1 rompi bertuliskan Khilafatul Muslimin.

Lima tersangka itu dijerat Pasal 82 A Juncto Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas atau Pasal pasal 169 atau Pasal 15 KUHP.

5 anggota Khilafatul Muslimin ditangkap

Sebelumnya diberitakan, lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Tiga orang, MA, ZA, dan WB ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.

Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DN dan SW.

DN ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022).

Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.

Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved