Berita Jateng

Polda Jateng Tetapkan Enam Petinggi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Polda Jateng menetapkan enam tersangka petinggi Khilafatul Muslimin yang diamankan di dua lokasi.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Plang bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Qura terpasang di rumah warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng menetapkan enam tersangka petinggi Khilafatul Muslimin yang diamankan di dua lokasi.

Kabid Humas Polda Jateng menuturkan, enam orang tersebut adalah dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes. 

Secara rinci dua tersangka dari Klaten, yakni IAM (26), asal Kecamatan Juwiring berperan sebagai Amir wilayah Jawa Tengah.

Kemudian  S, asal Kecamatan Ceper, berperan sebagai Amir  Quro Klaten.

Baca juga: Warga Negara Taiwan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar di Semarang, Tubuh Korban Ditemukan Membiru

Baca juga: Rektor Unissula Ajak Semua Pihak Mendukung Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

"Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, Majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," tuturnya, Selasa (14/6/2022).

Lanjut Iqbal, di Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.

Namun pada perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ.

"Dia berperan sebagai Amir wilayah di Cirebon raya. Dia yang memerintah adanya konvoi kendaraan," ujarnya.

Ia menuturkan pelaku AJ ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu.

Kemudian pada 9 Juni 2022 AJ ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved