Berita Jepara

Pelimpahan Tahap Dua, Polisi Serahkan 5 Tersangka Khilafatul Muslimin dan Barang Bukti ke Kejari

Penyidik Polres Jepara menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Khilafatul Muslimin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara

Istimewa
Tiga orang berfoto di depan plang Khilafatul Muslimin. Belakangan, foto ini viral di jagad maya. 

Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.

Menurut AKBP Warsono anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan. 

"Tim kita masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Warsono kepada tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).

Dia mengungkapkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.

Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Plang papan nama dicopot

Plang (papan nama) bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Jepara yang terpasang di Desa Kuanyar RT 3/RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dicopot.

Pencopotan itu dilakukan personel TNI-Polri pada Kamis (9/6/2022).

Plang itu terpasang di rumah Murtadho. Pada 2017, ia pernah menjadi Amir Ummul Quro atau pimpinan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara.

Amir Machmud, Ketua RT 3/4 Desa Kuanyar, mengatakan pencopotan itu berlangsung sore hari.

"Kira-kira bakda ashar. Saya tidak lihat pencopotannya," kata dia saat dihubungi tribunmuria.com.

Pencopotan itu dilakukan setelah foto tiga orang di depan plang tersebut tersebar di sejumlah grup Whatsapp.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved