Rudapaksa Anak Bawah Umur

Polisi Tangkap 7 Oknum LSM BPPI, Peras dan Tipu Keluarga Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Brebes

Polres Brebes tangkap 7 oknum LSM BPPI pelaku pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa gadis remaja di Brebes.

Istimewa/net
Ilustrasi korban kekerasan seks terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNMURIA.COM, BREBES - Polres Brebes telah menangkap oknum LSM BPPI yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes

Dalam hal ini, polisi telah menangkap 7 orang, yang diduga memeras dan menipu keluarga pelaku rudapaksa terhadap gadis remaja di Brebes.

Modus yang digunakan ke-7 pelaku adalah mendamaikan kasus perkosaan terhadap anak, dan menjanjikan para pelaku tak akan diproses secara hukum.

Baca juga: Diminta Bayar Ratusan Juta, Pelaku Rudapaksa Tetap Dipenjara, Orangtua Laporkan LSM BPPI ke Polisi

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Oknum LSM yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Brebes

Baca juga: Polisi Telusuri Perangkat Desa dan LSM di Brebes yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun

7 oknum LSM yang ditangkap polisi adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Kantongi puluhan juta rupiah dari keluarga pelaku rudapaksa

Mereka memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi. 

Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta. 

Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban. 

Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp200 juta. 

Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp62 juta. 

Rinciannya dari korban pemerasan dan penipuan Taryoto (48) sebanyak Rp18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp5 juta, dan saksi  Hadi Subeno (57) sebanyak Rp13 juta. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku rudapaksa yang merasa diperas dan ditipu oknum LSM BPPI

Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM. 

"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).

AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi. 

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved