Rudapaksa Anak Bawah Umur

Oknum LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Jadi 9, Dua Orang Masih Buron

Okum LSM BPP Itersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes bertambah dua orang. Sehingga, total ada 9 orang

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi pejabat utama menyampaikan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Okum LSM BPPI yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes bertambah dua orang.

Sehingga, kini total terdapat 9 orang tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes.

7 dari 9 orang tersangka telah ditangkap dan ditahan kepolisian.

Tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023).
Tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). (istimewa)

Sementara, dua orang sisanya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DP0," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan di pesan singkat, Jumat (20/1/2023).

Ia bepesan, kepada para tersangka yang masih buron hendaknya segera menyerahkan diri.

Tidak usah bersembunyi sebab cepat atau lambat pasti tertangkap.

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan.

Tujuh orang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka hari ini.

Mereka terbukti oleh polisi melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus pemerkosaan anak bawah umur.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng,Jumat (20/1/2023).

Ketujuh tersangka masing-masing adalah:

  1. Edi Sucipto (36)
  2. Wardi Supardi (40)
  3. Andy Sugiyanto (42)
  4. Bambang Jatmiko (35)
  5. Tashadi (43)
  6. Abdul Mutholib (42), dan
  7. Udin Zen (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," beber Kapolda.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved