Rudapaksa Anak Bawah Umur
7 Oknum LSM BPPI Jadi Tersangka, Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Brebes
7 Oknum LSM BPPI Jadi Tersangka, Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Brebes. Kapolda Jateng: mereka terbukti lakukan pemerasan
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan.
Tujuh orang oknum anggota LSM BPPI itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Menurut polisi, terdapat bukti permulaan yang cukup bawah mereka melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosa.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Oknum LSM BPPI, Peras dan Tipu Keluarga Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Brebes
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes, Kasusnya Sempat Diredam LSM
Baca juga: Polisi Telusuri Perangkat Desa dan LSM di Brebes yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun
"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).
7 oknum LSM yang ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.
"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," beber Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan di Brebes.
Pemanggilan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku.
"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.
Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.
"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.
CEK FAKTA 1 Oknum LSM BPPI Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Rudapaksa Tewas di Penjara: Hoaks |
![]() |
---|
Oknum LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Jadi 9, Dua Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 7 Oknum LSM BPPI, Peras dan Tipu Keluarga Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Brebes |
![]() |
---|
Diminta Bayar Ratusan Juta, Pelaku Rudapaksa Tetap Dipenjara, Orangtua Laporkan LSM BPPI ke Polisi |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Bantah Keluarkan Bocah 12 Tahun Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.