Rudapaksa Anak Bawah Umur

Pihak Sekolah Bantah Keluarkan Bocah 12 Tahun Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas

Pihak sekolah tempat AA (12) yang menjadi korban rudapaksa empat kakek membantah mengeluarkan paksa siswi kelas 1 SMP tersebut.

Istimewa/Dok Polresta Banyumas.   
Para pelaku pencabulan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Pihak sekolah tempat AA (12) yang menjadi korban rudapaksa empat kakek membantah mengeluarkan paksa siswi kelas 1 SMP tersebut. 

Siswi tersebut menjadi korban pemerkosaan hingga hamil tiga bulan.

Sekolah menceritakan bila awal mula mengetahui siswi tersebut hamil saat siswi tersebut tidak masuk tiga hari setelah libur semester. 

Pihak sekolah melalui wali kelas mencoba mengbungi lewat telepon namun tidak direspon.

Sehingga guru BK langsung berkunjung ke rumah korban dan ternyata tidak ada orangnya.

"Awalnya mengetahui siswi itu menjadi korban pemerkosaan usai liburan semester pada awal Januari 2023."

"Tetangga menginformasikan bahwa korban menjadi korban pelecehan seksual oleh banyak orang," ujar Kepala sekolah, Agus Widodo kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: UPDATE Tawuran Maut di Batang, Delapan dari 14 Pelaku Masih di Bawah Umur, Polres Lakukan Ini

Baca juga: Lawan Arema FC, Gelandang PSIS Septian David Maulana Bakal Diturunkan Sejak Menit Awal?

Baca juga: Penjaga SD di Gajahmungkur Semarang Ini Tega Cabuli 4 Bocah, Korban Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu

Pihaknya menyampaikan telah berkomunikasi dengan pendamping korban.

"Kami sampaikan akan membangun mental anaknya dulu dan bagaimana masa depan pendidikannya. Kami juga menerima permintaan maaf dari orangtua korban karena sudah membuat malu sekolah. Saya sampaikan kalau sekolah reguler tidak memungkinkan, bagaimana kalau dimutasi ke Paket B, Waktu itu bapaknya tidak ada," ujar Agus. 

Kemudian pada siang harinya, ayah korban datang ke sekolah. 

Dalam kesempatan itu, Agus kembali menyampaikan saran yang sama agar mutasi ke Paket B, karena tidak memungkinkan sekolah reguler.

Menurutnya kepala sekolah apabila tetap berada di sekolah reguler tidak memungkinkan karena tiap hari masuk.

"Beban mental anak akan luar biasa, juga pengaruh anak lain, saya tidak bisa mengendalikan," ujarnya. 

Orangtua akhirnya menyepakati usulan pihak sekolah.

Dari situlah disepakati dimutasi ke kejar Paket B, dan orangtua juga menerima.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved