Berita Jateng

Penjaga SD di Gajahmungkur Semarang Ini Tega Cabuli 4 Bocah, Korban Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu

Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Polrestabes Semarang.
Penjaga sekolah sebuah SD di Gajahmungkur, Ismunaji (44) ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabut terhadap anak perempuan di bawah umur. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.

Sejauh ini tercatat ada empat korban yang sudah melaporkan aksi Ismunaji ke pihak berwenang.

Polisi meringkus Ismunaji, Rabu (18/1/2023) siang.

"Tersangka bekerja sebagai penjaga sekolah," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Kamis  (19/1/2023).

Baca juga: Gibran Cari Nomor Kontak Deni Lugina Eks Karyawan Unibi Bandung: Coba Kita Bantu, Kan Mesakke

Baca juga: Detik-detik Burung Bertengger di Al-Quran Jamaah Dekat Kabah Makkah, Seakan Nyaman Dengarkan Azan

Baca juga: Anies Baswedan Pajang Foto di Inggris: Kami justru pilih datangi kota kecil

Aksi pencabulan  tersangka dilakukan di sebuah SD di Kecamatan Gajahmungkur.

Empat anak yang menjadi korban bersekolah di tempat tersebut.

Keempatnya masing-masing FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).

Menurut Irwan, kasus diketahui pertama kali oleh guru ngaji perempuan dari seorang korban.

Korban bercerita pada guru ngajinya.

Cerita korban lantas disampaikan kepada orangtua korban.

Selepas itu, orangtua korban mengkonfirmasi ke korban lalu korban menceritakan detail kejadian tersebut.

"Orangtua korban lalu melaporkan ke kami," terang Irwan.

Modus tersangka, lanjut Irwan, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu.

Selanjutnya, pelaku menyentuh dan meraba area sensitif korban.

"Korban kini merasa malu dan trauma. Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," jelas Irwan.

Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini. 

Ismunaji terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Iwn) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved