Rudapaksa Anak Bawah Umur

Polisi Tangkap 7 Oknum LSM BPPI, Peras dan Tipu Keluarga Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Brebes

Polres Brebes tangkap 7 oknum LSM BPPI pelaku pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa gadis remaja di Brebes.

Istimewa/net
Ilustrasi korban kekerasan seks terhadap anak di bawah umur. 

Saksi ini merupakan pihak-pihak yang hadir saat mediasi. 

"Kami juga akan melakukan pendalaman lagi. Seperti apa transaksional terkait biaya ganti rugi dan sebagainya," jelasnya. 

Menurut AKP Dewa, mediasi yang dilakukan tersebut tidak melibatkan kepolisian, baik Polsek maupun Polres. 

Hanya kedua belah pihak keluarga pelaku dan korban, serta LSM. 

"Di sini perlu saya garis bawahi bahwa mediasi damai tersebut tidaklah melibatkan kepolisian. Baik dari Polsek, maupun Polres," tegasnya.

Keluarga pelaku rudapaksa laporkan LSM BPPI ke polisi

Sebelumnya diberitakan, orangtua ana-anak pelaku rudapaksa di Brebes melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) ke polisi.

Musababnya, orangtua anak pelaku rudapaksa dimintai uang ratusan juta rupiah, dan sudah dibayarkan senilai puluhan juta rupiah, tapi anak-anak mereka tetap dipenjara dan diporses hukum.

Diketahui, LSM BPPI menjadi mediator kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan sekelompok remaja pria yang mayoritas juga merupakan anak di bawah umur.

LBM BPPI menjanjikan, kasus ini bisa diredam dan tak akan ada proses hukum terhadap para pelaku rudapaksa, dengan syarat keluarga pelaku bisa menyediakan sejumlah uang yang diminta LSM BPPI,

Kini, penyidik Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut. 

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku.

"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved