Berita Jateng

Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Oknum LSM yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Brebes

Polres Brebes masih mendalami adanya pemerasan dan penipuan oleh oknum LSM yang dilaporkan para keluarga pelaku pemerkosaan remaja di bawah umur.

Istimewa/Dok Polres Brebes 
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.    

TRIBUNMURIA.COM,BREBES- Polres Brebes masih mendalami adanya pemerasan dan penipuan oleh oknum LSM yang dilaporkan para keluarga pelaku pemerkosaan remaja di bawah umur. 

Sebelumnya, Polres Brebes telah menetapkan tersangka pemerkosa remaja berusia 15 tahun yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes

Ada enam tersangka, satu dewasa dan lima di antaranya masih di bawah umur. 

Semula kasus tersebut sempat dikabarkan berakhir damai karena telah dimediasi oleh LSM di rumah kepala desa. 

Tetapi rupanya, pengakuan dari keluarga pelaku, mereka dimintai uang hingga ratusan juta untuk mendamaikan kasus. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku. 

Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM. 

"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Pihak Sekolah Bantah Keluarkan Bocah 12 Tahun Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas

Baca juga: Lawan Arema FC, Gelandang PSIS Septian David Maulana Bakal Diturunkan Sejak Menit Awal?

Baca juga: Bayar Ratusan Juta, Anak Pelaku Rudapaksa Tetap Dipenjara, Orangtua Laporkan LSM BPPI ke Polisi

AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi. 

Saksi ini merupakan pihak-pihak yang hadir saat mediasi. 

"Kami juga akan melakukan pendalaman lagi. Seperti apa transaksional terkait biaya ganti rugi dan sebagainya," jelasnya. 

Menurut AKP Dewa, mediasi yang dilakukan tersebut tidak melibatkan kepolisian, baik Polsek maupun Polres. 

Hanya kedua belah pihak keluarga pelaku dan korban, serta LSM. 

"Di sini perlu saya garis bawahi bahwa mediasi damai tersebut tidaklah melibatkan kepolisian. Baik dari Polsek, maupun Polres," tegasnya. 

Keluarga Pelaku Dimintai Uang Rp 200 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved