Rudapaksa Anak Bawah Umur

Sudah Jadi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Bocah 12 Tahun Ini Juga Diminta Keluar Sekolah

Nasib malang dialami AA (12) seorang siswi asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang menjadi korban rudapaksa empat orang kakek.

Istimewa/Dok Polresta Banyumas.   
Para pelaku pencabulan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). 

Saya merasa bagaimana yah, anak kecil sudah hamil dan punya anak kecil juga," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono ikut menanggapi kasus tersebut.

"Nanti dibantu untuk paket B, pihak sekolah juga siap mengkomunikasikan dengan PKBM yang mengelola paket B," kata Joko Wiyono.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan saat ini ada satu tambahan tersangka atas kasus tersebut. 

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek. 

Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.

Kompol Agus Supriadi mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dimungkinkan ada tiga tersangka lain dalam tahap pengejaran.

"Modusnya merayu korban dan memberikan sejumlah uang, dan tempatnya ada yang di rumah korban ada yang di hotel," jelas Kompol Agus Supriadi .

Bahkan ada juga tersangka yang melakukannya di kuburan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Empat tersangka yang merupakan kakek-kakek adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak November hingga Desember tahun 2022.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved