Berita Kudus

Ratusan Kades Kudus Geruduk Jakarta, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Revisi UU Desa 6/2014

Ratusan kepala desa (kades) Kudus akan geruduk Senayan, Jakarta, audiensi dengan DPR, terkait permintaan perpanjangan masa jabatan dan revisi UU Desa

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunnews.com
Ilustrasi kepala desa (kades). 

"Tetap memprioritaskan program dari pemerintah pusat daerah tetap jadi prioritas," katanya.

Ringankan beban pemerintah

Kemudian terkait tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, katanya, untuk meringankan beban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemilihan.

Tidak hanya itu, para calon juga tidak terbebani atas mahalnya ongkos mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Jika dihitung masa jabatan 6 tahun, dan periode paling banyak 3 kali bisa dipangkas dengan adanya masa jabatan 9 tahun.

"Meringankan beban pembiayan politik di desa baik pemerintah desa maupun seorang calon," tandasnya.

Saat ini masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.

Dalam tempo waktu 6 tahun dirasa kurang panjang kalau harus melunasi visi dan misi seorang kepala desa.

Untuk itu mereka menginginkan adanya tambahan masa jabatan.

Kemudian perihal dihapusnya periodisasi memang menjadi salah satu tuntutan.

Hal itu, kata Christian, mengacu pada anggota DPR yang tidak ada batasan periode.

Bisa mencalonkan diri terus. Untuk hal ini memang dia secara pribadi tidak sepakat, lantaran itu bisa menciptakan dinasti di desa.

"Kalau saya cenderung ada periodesasi agar tidak ada dinasti di desa," katanya. (*)
 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved