Berita Kudus

Ratusan Kades Kudus Geruduk Jakarta, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Revisi UU Desa 6/2014

Ratusan kepala desa (kades) Kudus akan geruduk Senayan, Jakarta, audiensi dengan DPR, terkait permintaan perpanjangan masa jabatan dan revisi UU Desa

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunnews.com
Ilustrasi kepala desa (kades). 

Alasan tuntut masa jabatan 9 tahun: ongkos pilkades mahal

Sebanyak 109 kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus berangkat ke Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023) malam.

Keberangkatan mereka untuk menuntut revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebelum mereka berangkat ke Jakarta, para kepala desa di Kudus berkumpul di Pendopo Kudus.

Keberangkatan para kepala desa itu dilepas oleh Asisten I Agus Budi Satrio mewakili Bupati Kudus HM Hartopo.

"Jaga sopan santun. Silakan menyampaikan tuntutan sscara tertib," kata Agus Budi Satrio.

Satu di antara kepala desa yang turut bertandang ke Jakarta yaitu Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto.

Untuk tuntutan yang digelorakan oleh para kepala desa yakni revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.

Harapannya revisi aturan tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini.

"Paling pertama revisi Undang-undang Desa, dikembalikan lagi semua kewenangan ada di desa."

"Kalau melihat saat ini kewenangan otonomi daerah sudah hilang dengan adanya kementerian desa," kata Christian.

Hal itu juga menyangkut terkait penggunaan dana desa. Harapannya, penggunaan dana kucuran dari APBN tersebut diserahkan sepenuhnya pada desa berdasarkan musyawarah desa.

"Kami berjuang bersama seluruh kepala desa se-Inodnesia terkait dengan kewenangan asal usul desa bisa dikembalikan lagi."

"Terkait dengan dana desa yang bersumber dari APBN tidak semua diatur oleh pemerintah pusat."

"Semua dikembalikan dengan hasil musyawarah desa yang tertinggi."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved