Berita Kudus
Ratusan Kades Kudus Geruduk Jakarta, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Revisi UU Desa 6/2014
Ratusan kepala desa (kades) Kudus akan geruduk Senayan, Jakarta, audiensi dengan DPR, terkait permintaan perpanjangan masa jabatan dan revisi UU Desa
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Seratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus akan berangkat ke Senayan, Jakarta, pada Senin (16/1/2023) malam, untuk beraudiensi dengan DPR RI.
Keberangkatan mereka ke ibu kota untuk menuntut revisi terkait revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun tanpa periodesasi.
Kepala Desa Demangan, Alex Fahmi, mengatakan yang terkonfirmasi mau berangkat ke Jakarta dari Kudus ada sekitar 100 kepala desa.
Mereka berangkat bersamaan berdasarkan rombongan masing-masing kecamatan.
“Kalau kata-kata demo saya tidak sepakat. Ini tidak demo, tapi audiensi nasional,” kata Alex Fahmi yang juga sebagai koordinator kepala desa Kecamatan Kota Kudus, Senin (16/1/2023).
Berkaitan tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kata Alex, intinya mengembalikan kedaulatan desa.
Pasalnya, selama ini dalam aturan tersebut tidak sepenuhnya kedaulatan yang dimiliki desa bisa terlaksana.
Masih ada intervensi dari supradesa atau dari luar desa.
“Contohnya kalau kembali ke kedaulatan desa ya segala macam kewenangan desa sepenuhnya diberikan kepada desa."
"Contohnya semacam pengisian perangkat itu kan jelas kewenangan kepala desa tapi selama ini tidak sepenuhnya tidak kewenangan kepala desa,” kata Alex.
Tuntut masa jabatan jadi 9 tahun
Kemudian tuntutan jabatan kepala desa 9 tahun karena iklim politik pascapilkades yang memanas, sehingga butuh waktu untuk meredamnya.
Sementara untuk satu periode kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu singkat dan proses penyelesaian konflik politik pascapilkades masih belum tuntas.
“Karena Pilkada dan Pilkades itu beda. Pilkades itu nuansa politiknya tinggi dan rawan."
"Sehingga tuntutan 9 tahun itu masa periodenya dianggap bisa membantu kades terpilih, terutama untuk masalah kondisi politik di desa."
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.