Berita Kudus
Ratusan Kades Kudus Geruduk Jakarta, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Revisi UU Desa 6/2014
Ratusan kepala desa (kades) Kudus akan geruduk Senayan, Jakarta, audiensi dengan DPR, terkait permintaan perpanjangan masa jabatan dan revisi UU Desa
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Seratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus akan berangkat ke Senayan, Jakarta, pada Senin (16/1/2023) malam, untuk beraudiensi dengan DPR RI.
Keberangkatan mereka ke ibu kota untuk menuntut revisi terkait revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun tanpa periodesasi.
Kepala Desa Demangan, Alex Fahmi, mengatakan yang terkonfirmasi mau berangkat ke Jakarta dari Kudus ada sekitar 100 kepala desa.
Mereka berangkat bersamaan berdasarkan rombongan masing-masing kecamatan.
“Kalau kata-kata demo saya tidak sepakat. Ini tidak demo, tapi audiensi nasional,” kata Alex Fahmi yang juga sebagai koordinator kepala desa Kecamatan Kota Kudus, Senin (16/1/2023).
Berkaitan tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kata Alex, intinya mengembalikan kedaulatan desa.
Pasalnya, selama ini dalam aturan tersebut tidak sepenuhnya kedaulatan yang dimiliki desa bisa terlaksana.
Masih ada intervensi dari supradesa atau dari luar desa.
“Contohnya kalau kembali ke kedaulatan desa ya segala macam kewenangan desa sepenuhnya diberikan kepada desa."
"Contohnya semacam pengisian perangkat itu kan jelas kewenangan kepala desa tapi selama ini tidak sepenuhnya tidak kewenangan kepala desa,” kata Alex.
Tuntut masa jabatan jadi 9 tahun
Kemudian tuntutan jabatan kepala desa 9 tahun karena iklim politik pascapilkades yang memanas, sehingga butuh waktu untuk meredamnya.
Sementara untuk satu periode kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu singkat dan proses penyelesaian konflik politik pascapilkades masih belum tuntas.
“Karena Pilkada dan Pilkades itu beda. Pilkades itu nuansa politiknya tinggi dan rawan."
Targetkan Vaksinasi LSD 200 Dosis Rampung dalam 2 Minggu, Dispertan Kudus: Belum Ada Temuan Kasus |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Bitingan Kudus Akan Direlokasi, Dinas Perdagangan Mulai Ukur Lahan di Tempat Baru |
![]() |
---|
Rokok Daun Talas Produksi Ulwan Tak Kena Cukai, Ini Kata Bea Cukai Kudus |
![]() |
---|
Gerakan One Action One Tree Tanam 47.845 Bibit Tanaman Kayu Multiguna di Patiayam Kudus |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas di Kudus akan Diikutkan JKN, BPJS Kesehatan Sosialisasi ke 12 Komunitas |
![]() |
---|