Berita Kudus
Ratusan Kades Kudus Geruduk Jakarta, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Revisi UU Desa 6/2014
Ratusan kepala desa (kades) Kudus akan geruduk Senayan, Jakarta, audiensi dengan DPR, terkait permintaan perpanjangan masa jabatan dan revisi UU Desa
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Seratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus akan berangkat ke Senayan, Jakarta, pada Senin (16/1/2023) malam, untuk beraudiensi dengan DPR RI.
Keberangkatan mereka ke ibu kota untuk menuntut revisi terkait revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan menuntut perpanjangan masa jabatan 9 tahun tanpa periodesasi.
Kepala Desa Demangan, Alex Fahmi, mengatakan yang terkonfirmasi mau berangkat ke Jakarta dari Kudus ada sekitar 100 kepala desa.
Mereka berangkat bersamaan berdasarkan rombongan masing-masing kecamatan.
“Kalau kata-kata demo saya tidak sepakat. Ini tidak demo, tapi audiensi nasional,” kata Alex Fahmi yang juga sebagai koordinator kepala desa Kecamatan Kota Kudus, Senin (16/1/2023).
Berkaitan tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, kata Alex, intinya mengembalikan kedaulatan desa.
Pasalnya, selama ini dalam aturan tersebut tidak sepenuhnya kedaulatan yang dimiliki desa bisa terlaksana.
Masih ada intervensi dari supradesa atau dari luar desa.
“Contohnya kalau kembali ke kedaulatan desa ya segala macam kewenangan desa sepenuhnya diberikan kepada desa."
"Contohnya semacam pengisian perangkat itu kan jelas kewenangan kepala desa tapi selama ini tidak sepenuhnya tidak kewenangan kepala desa,” kata Alex.
Tuntut masa jabatan jadi 9 tahun
Kemudian tuntutan jabatan kepala desa 9 tahun karena iklim politik pascapilkades yang memanas, sehingga butuh waktu untuk meredamnya.
Sementara untuk satu periode kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu singkat dan proses penyelesaian konflik politik pascapilkades masih belum tuntas.
“Karena Pilkada dan Pilkades itu beda. Pilkades itu nuansa politiknya tinggi dan rawan."
"Sehingga tuntutan 9 tahun itu masa periodenya dianggap bisa membantu kades terpilih, terutama untuk masalah kondisi politik di desa."
"Selama ini 6 tahun masih dirasa perseteruan politik kental dan tinggi, sehingga program visi misi kades yang baru agak terganggu,” katanya.
154 Kades se-Karanganyar berangkat
Terpisah, sebanyak 154 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Karanganyar berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi terkait kewenangan desa dan tuntut masa jabatan 9 tahun.
Dari pantauan di lokasi, para kades yang mengatasnamakan Forum Kepala Desa Praja Lawu bertolak dari Kantor Bupati Karanganyar menuju ke Jakarta menggunakan lima armada bus pada Senin (16/1/2023).
Mereka diberangkatkan langsung oleh Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto.
Nantinya kades dari wilayah Kabupaten Karanganyar akan bergabung bersama kades dari berbagai wilayah yang tersebar di Indonesia.
Koordinator aksi, Haryana menyampaikan, dari 162 kades se-Kabupaten Karanganyar ada beberapa kades yang tidak mengikuti aksi di Jakarta karena ada sejumlah kegiatan dan sakit.
Ada dua poin utama yang akan disampaikan para kades kepada pihak DPR RI yakni terkait pengelolaan dana desa (DD) dan masa jabatan kades.
"Pemdes dikebiri, semua diatur dari pusat. Makanya teman-teman, ini sudah tidak pandemi lagi."
"Teman-teman minta kepada DPR supaya UU Desa (Nomor 6 Tahun 2014) itu diberlakukan lagi, mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2020," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin sore.
Selain terkait regulasi pengelolaan DD, lanjutnya, para kades juga meminta supaya masa jabatan dari semua 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Menurutnya, masa jabatan selama 6 tahun dinilai belum cukup untuk menjalankan program-program kerja dalam rangka membangun desa.
Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengatakan, aksi para kades ini dilakukan supaya adanya perubahan.
Lanjutnya, perubahan itu terjadi karena adanya kepekaan melihat situasi dan adanya gerakan.
"Semoga langkah panjenengan (kades) dapat direspon pemerintah pusat," ucapnya.
Alasan tuntut masa jabatan 9 tahun: ongkos pilkades mahal
Sebanyak 109 kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus berangkat ke Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023) malam.
Keberangkatan mereka untuk menuntut revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebelum mereka berangkat ke Jakarta, para kepala desa di Kudus berkumpul di Pendopo Kudus.
Keberangkatan para kepala desa itu dilepas oleh Asisten I Agus Budi Satrio mewakili Bupati Kudus HM Hartopo.
"Jaga sopan santun. Silakan menyampaikan tuntutan sscara tertib," kata Agus Budi Satrio.
Satu di antara kepala desa yang turut bertandang ke Jakarta yaitu Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto.
Untuk tuntutan yang digelorakan oleh para kepala desa yakni revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.
Harapannya revisi aturan tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini.
"Paling pertama revisi Undang-undang Desa, dikembalikan lagi semua kewenangan ada di desa."
"Kalau melihat saat ini kewenangan otonomi daerah sudah hilang dengan adanya kementerian desa," kata Christian.
Hal itu juga menyangkut terkait penggunaan dana desa. Harapannya, penggunaan dana kucuran dari APBN tersebut diserahkan sepenuhnya pada desa berdasarkan musyawarah desa.
"Kami berjuang bersama seluruh kepala desa se-Inodnesia terkait dengan kewenangan asal usul desa bisa dikembalikan lagi."
"Terkait dengan dana desa yang bersumber dari APBN tidak semua diatur oleh pemerintah pusat."
"Semua dikembalikan dengan hasil musyawarah desa yang tertinggi."
"Tetap memprioritaskan program dari pemerintah pusat daerah tetap jadi prioritas," katanya.
Ringankan beban pemerintah
Kemudian terkait tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, katanya, untuk meringankan beban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemilihan.
Tidak hanya itu, para calon juga tidak terbebani atas mahalnya ongkos mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Jika dihitung masa jabatan 6 tahun, dan periode paling banyak 3 kali bisa dipangkas dengan adanya masa jabatan 9 tahun.
"Meringankan beban pembiayan politik di desa baik pemerintah desa maupun seorang calon," tandasnya.
Saat ini masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.
Dalam tempo waktu 6 tahun dirasa kurang panjang kalau harus melunasi visi dan misi seorang kepala desa.
Untuk itu mereka menginginkan adanya tambahan masa jabatan.
Kemudian perihal dihapusnya periodisasi memang menjadi salah satu tuntutan.
Hal itu, kata Christian, mengacu pada anggota DPR yang tidak ada batasan periode.
Bisa mencalonkan diri terus. Untuk hal ini memang dia secara pribadi tidak sepakat, lantaran itu bisa menciptakan dinasti di desa.
"Kalau saya cenderung ada periodesasi agar tidak ada dinasti di desa," katanya. (*)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.