Berita Blora
Pengadilan Agama Blora Terima 308 Pengajuan Dispensasi Nikah selama 2024: 20 Persen Tak Dikabulkan
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Blora terima 308 pengajuan disepensasi nikah untuk anak. 20 persen pengajuan dispensasi nikah tak dikabulakan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat selama 2024, ada 308 anak mengajukan dispensasi nikah.
Dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan tidak semua permohonan dispensasi nikah disetujui oleh hakim.
Baca juga: Dispensasi Nikah di Kabupaten Kudus Kini Lebih Teratur Melalui Prosedur Kerja Sama
Baca juga: Ini Alasan Banyak Remaja Kota Semarang Ajukan Dispensasi Nikah, Data Terbaru Pengadilan Agama
Baca juga: 116 Pasangan Bawah Umur di Demak Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, Mayoritas Hamil Duluan
"Yang tidak dikabulkan itu sekitar 20 persen," katanya, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Anjar menerangkan hakim memiliki beberapa pertimbangan untuk memutuskan permohonan dispensasi nikah.
"Alasannya tidak dikabulkan, hakim bisa saja tidak menemukan hal mendesak yang dimungkinkan untuk dispensasi itu."
"Kemudian bisa jadi ada unsur paksaan, itu juga bisa menjadi salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan dispensasi nikah," jelasnya.
Selain itu, alasan lainnya, seperti dari sisi kesiapan mental dari pihak yang mengajukan dispensasi nikah.
"Jadi banyak juga yang tidak dikabulkan itu karena kesiapan psikis dan fisik, saat dilihat hakim tidak siap, sehingga tidak ada keurgenannya, dan hakim tidak mengabulkan biasanya seperti itu," terangnya.
Hamil duluan
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak mencatat ada ratusan pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur pada tahun 2023.
Tercatat, hingga bulan April 2023 terdapat 116 pasangan bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Demak.
Hal ini disampaikan Sekertariat Pengadialan Agama Kabupaten Demak, Ristiyanto.
Dia juga menyebutkan untuk tahun 2022, pihaknya telah mencatat ada pengajuna dispenasi nikah dari 451 pasangan.
"Tahun kemarin 2022 ada 451 pasangan untuk tahun 2023 baru masuk 116 pasangan," kata Ristiyanto kepada Tribunjateng, Rabu (26/4/2023).
| Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
|
|---|
| Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
|
|---|
| Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/PENGADILAN-AGAMA-BLORA-Gedung-Pengadilan-Agama-546.jpg)