Dispensasi Nikah

Ini Alasan Banyak Remaja Kota Semarang Ajukan Dispensasi Nikah, Data Terbaru Pengadilan Agama

Menurut data Pengadilan Agama Kota Semarang, selama tiga tahun terakhir terdapat 657 remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

|
Penulis: Agus Salim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Unicef
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNMURIA.COM - Menurut data Pengadilan Agama Kota Semarang, selama tiga tahun terakhir terdapat 657 remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

Pada tahun 2020, terdapat 226 remaja yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan pada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi 259 remaja.

Namun, pada tahun 2022 jumlahnya menurun drastis menjadi hanya 172 remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

Baca juga: Angka Pengajuan Dispensasi Pernikahan Tahun 2022 di Kudus Menurun, Faktor Hamil Duluan Mendominasi

Mayoritas pengajuan dispensasi nikah lantaran kehamilan di luar nikah. Meskipun demikian, tidak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan.

Pembaharuan UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang telah diperbaharui dengan UU No. 16/2019 juga ikut berpengaruh, dimana batas usia perkawinan dirubah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Di sisi lain, kasus perceraian juga masih sering terjadi di Kota Semarang. Pada 2020, tercatat sebanyak 3.279 pasangan yang bercerai, dengan 2.469 kasus merupakan cerai gugat dari pihak perempuan dan 810 kasus lainnya merupakan cerai talak dari pihak laki-laki.

Pada tahun 2021, angka perceraian di Kota Semarang sedikit meningkat menjadi 3.383 kasus, dengan 2.588 kasus merupakan cerai gugat dan 795 kasus lainnya merupakan cerai talak.

Sedangkan pada tahun 2022, terdapat 3.378 kasus perceraian dengan rincian 2.591 kasus cerai gugat dan 787 kasus cerai talak.

Hingga Maret 2023, PA Kota Semarang telah mengabulkan 42 dari 43 ajuan dispensasi nikah yang diajukan. Sementara itu, terdapat 133 kasus cerai talak dan 487 kasus cerai gugat yang telah diputuskan pada periode yang sama.

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Arifah S. Maspeke mengatakan bahwa dikabulkannya dispensasi nikah ditentukan oleh majelis hakim tunggal berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Kebanyakan seperti itu. Banyak yang hamil duluan, tapi tidak semuanya," katanya beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak semua nikah dini berakhir pada perceraian, kasus perceraian masih sering terjadi di Kota Semarang dan cerai gugat masih mendominasi jumlahnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved