Senin, 4 Mei 2026

Berita Blora

Pengadilan Agama Blora Terima 308 Pengajuan Dispensasi Nikah selama 2024: 20 Persen Tak Dikabulkan

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Blora terima 308 pengajuan disepensasi nikah untuk anak. 20 persen pengajuan dispensasi nikah tak dikabulakan.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
PENGADILAN AGAMA BLORA - Gedung Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora tampak dari depan, Rabu (5/2/2025). Selama 2024, ada 308 permohonan dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Blora. (TribunMuria.com/Iqbal Shukri) 

Dari banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah lanjutnya, hampir rata-rata karena wanita dari pasangan tersebut telah hamil duluan atau hamil di luar nikah.

"Alasannya rata-rata hamil di luar nikah," ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan bahwa untuk tahun ini, belum ada laporan masuk terkait siswa yang hamil di luar nikah.

"Sampai dengan tahun ini belum ada siswa yang hamil diluar nikah, karena kami (dinas pendidikan kabupaten, red) menangani pelajar di tingkat SD - SMP."

"Laporan pelajar (SD - SMP) yang hamil di luar nikah belum ada," ucap Haris.

Sebagai informasi pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan, minimal usia pasangan untuk menikah, baik pria maupun wanita adalah minimal 19 tahun.

Sementara, dalam UU Perkawinan sebelumnya diatur, bahwa usia minimal untuk menikah bagi wanita  adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.

Perubahan batas minimal usia menikah ini ditengarai yang menjadikan banyaknya pasangan yang mengajukan dispenasi nikah. (iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved