Berita Kudus

Dispensasi Nikah di Kabupaten Kudus Kini Lebih Teratur Melalui Prosedur Kerja Sama

Bagi pasangan yang berencana untuk mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus, kini harus melewati serangkaian prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bagi pasangan yang berencana untuk mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus, kini harus melewati serangkaian prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu tahapan dalam proses ini melibatkan kerjasama antara Pengadilan Agama Kudus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ketua Pengadilan Agama Kudus, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi yang bertujuan untuk memastikan proses dispensasi nikah berjalan lancar.

Rouf menjelaskan bahwa para calon pengaju dispensasi nikah diwajibkan untuk melalui beberapa langkah sebelum akhirnya dapat memperoleh persetujuan. Tahap awal melibatkan dinas sosial dan dinas kesehatan. Di dinas sosial, pemohon akan diberikan pemeriksaan oleh psikolog untuk menilai kesiapan mental, terutama bagi mereka yang berusia di bawah umur. Sedangkan di dinas kesehatan, pemeriksaan kesehatan reproduksi akan dilakukan guna menentukan kesiapan fisik pemohon.

"Dari berbagai tahapan tersebut, proses akan melanjut ke Pengadilan Agama. Namun, langkah ini baru sebatas tahapan persyaratan. Keputusan akhir tergantung pada pemenuhan syarat-syarat sah pernikahan. Jika tidak ada hambatan, dispensasi dapat diberikan," ujar Abdul Rouf.

Baca juga: Ini Alasan Banyak Remaja Kota Semarang Ajukan Dispensasi Nikah, Data Terbaru Pengadilan Agama

Rouf menambahkan bahwa upaya ini dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa setiap dispensasi yang diberikan telah melewati proses yang cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, peran Pengadilan Agama dianggap lebih transparan dan terpercaya dalam mengeluarkan dispensasi nikah, terutama bagi mereka yang masih di bawah umur.

Perlu diketahui bahwa saat ini batas usia minimal untuk menikah, baik untuk pria maupun wanita, telah diatur menjadi 19 tahun di Kabupaten Kudus. Bagi mereka yang berusia di bawah batas tersebut, wajib mengajukan dispensasi pernikahan melalui Pengadilan Agama. Perlu dicatat bahwa sebelumnya, batas usia pernikahan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubahnya menjadi 19 tahun untuk kedua jenis kelamin.

Data menunjukkan bahwa dalam setahun terakhir, terdapat sekitar 200 permohonan dispensasi pernikahan di Kudus. Faktor yang mempengaruhi jumlah permohonan ini bervariasi, dan menurut Rouf, salah satu faktornya adalah kondisi "kecelakaan" dalam pendidikan dan ekonomi. Banyak dari pemohon adalah perempuan yang telah menghadapi keterbatasan dalam melanjutkan pendidikan atau menghadapi keterbatasan ekonomi. (Goz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved