Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

Kebohongan 2 Polisi Pemeras Remaja Pacaran Terungkap, Ada Korban Lain Mengaku Diperas Rp20 Juta

Korban pemerasan 2 polisi di Semarang bertambah. Seorang pria ngaku pernah diperas 2 polisi nakal itu senilai Rp20 juta. Modusnya tuding korban mesum.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dokumentasi Warga
OKNUM POLISI PEMERAS: Aiptu Kusno, anggota SPKT Polrestabes Semarang, terancam dipenjara dan dipecat dari Polri. Ia dan rekannya, Aiptu Roy Legowo, dan seorang warga sipil ditangkap lantaran memeras sepasang remaja yang sedang pacaran di kawasan Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025). (Dokumentasi Warga) 

Terkait motif pemerasan, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu masih enggan menyebutkan.

Namun, dia memastikan kasus ini telah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah (Bid Propam Polda Jateng).

"Untuk penanganan kasusnya sudah di limpahkan atau ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng," sambungnya.

Syahduddi menegaskan, selain proses etik kedua polisi terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. 

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

Oleh karena itu, sambung Kapolrestabes, kedua oknum polisi itu terancam dipecat.

Begitu juga warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.

Ancam tembak warga

Mulanya, kedua polisi dan satu warga sipil tersebut keluar untuk mencari makan malam, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.

Ketiganya naik mobil Nissan March warna merah, milik satu di antara dua oknum polisi Semarang tersebut

Entah karena apa, keduanya kemudian memeras dua orang remaja yang sedang memadu kasih.

Tiga orang pelaku pemerasan lalu mendatangi sepasang kekasih yang masih remaja tersebut.

Dua oknum polisi itu menuding korban telah melakukan tindak pidana.

Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.

Korban lalu disuruh masuk ke mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.

Pelaku berdalih, uang Rp2,5 juta tersebut diperlukan untuk menghentikan proses hukum terhadap kedua korban.

Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5  juta.

Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobil korban.

Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.

Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.

Dilansir Kompas.com, saat itu warga kemudian berdatangan untuk membantu korban.

Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.

“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong kepada warga lainnya,” tambah Ergo.

Namun, warga yang mendekat diancam akan ditembak oleh kedua polisi tersebut.

“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung)."

"Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved