Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran
Kebohongan 2 Polisi Pemeras Remaja Pacaran Terungkap, Ada Korban Lain Mengaku Diperas Rp20 Juta
Korban pemerasan 2 polisi di Semarang bertambah. Seorang pria ngaku pernah diperas 2 polisi nakal itu senilai Rp20 juta. Modusnya tuding korban mesum.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang belum reda, kini peristiwa yang mencoreng citra Polri kembali terjadi di Kota Lumpia.
Dua oknum polisi di Semarang peras sepasang kekasih remaja, pada Jumat ( 31/1 2025) malam. Keduanya mengaku baru kali pertama beraksi.
Namun, kebohongan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo -dua oknum polisi pemeras tersebut- terungkap.
Baca juga: Sosok Aipda Hartono Polisi Berdedikasi, Pak Bhabin Jadi Guru Ngaji dan Praktisi Rukiah di Pati
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja
Baca juga: Polisi Pemeras Remaja Pacaran di Semarang Terancam Dipecat, Kapolrestabes Janji Tindakan Tegas
Seorang pria berinisial R (20), mengaku pernah menjadi korban pemerasan duet polisi bejat tersebut.
Bahkan, nominal yang diminta kedua polisi nakal terhadap R lebih besar, mencapai Rp20 juta.
Modusnya serupa, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, menuding korban berbuat mesum di tempat umum.
Namun, pada kasus itu, sebelumnya R tak berani melapor karena takut ancamana para pelaku.
R akhirnya berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi ini memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
"Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024," ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin (3/2/2025).
Asyik makan nasi goreng, dituduh mesum
Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang.
Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng.
"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil," jelasnya.
Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil.
Pelaku lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum. Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng.
Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka.
Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.
Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya.
Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.
Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta.
Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu.
"Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," bebernya.
Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai.
Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka.
"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita," paparnya.
Peras dan curi barang dalam mobil
Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya.
Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok.
"Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan," beber warga Semarang ini.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan kedua oknum polisi nakal itu baru mengaku baru sekali beraksi.
"Ngakunya baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).
Polda Jateng minta masyarakat melapor
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses.
"Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan," tuturnya.
Artanto menyebut, masih melakukan pendalaman terkait berapa kali komplotan itu melakukan pemerasan.
Di samping itu, motif kelompok ini melakukan pemerasan juga tengah didalami.
"Kami sementara ini masih fokus ke kejadian pemerasan di daerah Telaga Mas Semarang Utara," bebernya.
Terancam dipecat dan dipenjara
Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, berjanji akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang nakal.
Terkait motif pemerasan, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu masih enggan menyebutkan.
Namun, dia memastikan kasus ini telah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah (Bid Propam Polda Jateng).
"Untuk penanganan kasusnya sudah di limpahkan atau ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng," sambungnya.
Syahduddi menegaskan, selain proses etik kedua polisi terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Oleh karena itu, sambung Kapolrestabes, kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
Begitu juga warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Ancam tembak warga
Mulanya, kedua polisi dan satu warga sipil tersebut keluar untuk mencari makan malam, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Ketiganya naik mobil Nissan March warna merah, milik satu di antara dua oknum polisi Semarang tersebut
Entah karena apa, keduanya kemudian memeras dua orang remaja yang sedang memadu kasih.
Tiga orang pelaku pemerasan lalu mendatangi sepasang kekasih yang masih remaja tersebut.
Dua oknum polisi itu menuding korban telah melakukan tindak pidana.
Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.
Korban lalu disuruh masuk ke mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.
Pelaku berdalih, uang Rp2,5 juta tersebut diperlukan untuk menghentikan proses hukum terhadap kedua korban.
Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.
Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.
Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.
Dilansir Kompas.com, saat itu warga kemudian berdatangan untuk membantu korban.
Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.
“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter."
"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong kepada warga lainnya,” tambah Ergo.
Namun, warga yang mendekat diancam akan ditembak oleh kedua polisi tersebut.
“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung)."
"Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025). (*)
'2 Polisi Tukang Peras di Semarang Harusnya Dipecat', IPW Nilai Vonis Hukuman Demosi Tidak Tepat |
![]() |
---|
Mengapa Sidang Etik 2 Polisi Tukang Peras di Semarang Digelar Tertutup? Ini Kata Polda Jateng |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang |
![]() |
---|
Kasus Polisi Peras Warga Jamak Terjadi, Puskampol Singgung Faktor Lingkungan dan Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Polisi Pemeras Remaja Pacaran di Semarang Terancam Dipecat, Kapolrestabes Janji Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.