Rabu, 22 April 2026

Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang

Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap dua anggota polisi tukang peras, palak dua remaja pacaran di Semarang. Keduanya Aiptu Kusno & Aipda Legowo

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLRI - Petugas menutup pintu ruang sidang, tempat dua orang polisi tukang peras disidang etik oleh Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025). (TribunMuria.com/Iwan Arifianto) 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa dua polisi tersangka pemerasan dua remaja di Kota Semarang.

Dua polisi tersebut masing-masing Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kedua polisi ini sebelumnya melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

Baca juga: Polisi Pemeras Remaja Pacaran di Semarang Terancam Dipecat, Kapolrestabes Janji Tindakan Tegas

Baca juga: Kebohongan 2 Polisi Pemeras Remaja Pacaran Terungkap, Ada Korban Lain Mengaku Diperas Rp20 Juta

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja

"Iya sidang kode etik terhadap dua polisi tersebut digelar pagi ini," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (17/2/2025).

Pengamatan Tribun di lokasi, sidang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) lantai 2 Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Sidang mulai dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. "Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto. 

Kasus pemerasan  tersebut melibatkan dua polisi dan satu warga sipil bernama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.  

Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang. Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.

"Soal kasus pemerasan sedang kami proses, sudah ada delapan saksi yang telah kami periksa," beber Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena selepas konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).

Andika menyebut, kasus pemerasan ini masih menangani satu laporan kasus.

Sejauh ini, belum ada laporan korban baru.

"Hanya satu korban di Semarang Utara," ujarnya.

Kasus ini, kata Andika, masih terus dalam penyelidikan. Berkas kasus ini juga masih dalam proses.

"Belum P21 (lengkap), masih proses," sambungnya.

Dibantu warga sipil

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved