Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

Polisi Pemeras Remaja Pacaran di Semarang Terancam Dipecat, Kapolrestabes Janji Tindakan Tegas

Kapolrestabes Semarang berjanji tindak tegas 2 oknum polisi yang peras sepasang remaja pacaran. Aiptu Kusno & Aiptu Roy Legowo terancam dipecat Polri.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dokumentasi Warga
OKNUM POLISI PEMERAS: Aiptu Kusno, anggota SPKT Polrestabes Semarang, terancam dipenjara dan dipecat dari Polri. Ia dan rekannya, Aiptu Roy Legowo, dan seorang warga sipil ditangkap lantaran memeras sepasang remaja yang sedang pacaran di kawasan Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025). (Dokumentasi Warga) 

"Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025).

Kapolrestabes Semarang janji tegas

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan akan memproses etik dan pidana kedua oknum polisi yang telah mencoreng citra Polri tersebut.

Ia kembali menegaskan, kedua anggotanya tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melakukan pemerasan terhadap warga.

"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," terangnya. 

Kini, kedua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pemersan terhadap pasangan pelajar Semarang telah ditahan. 

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.

Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam 

Terancam dipecat

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan selain proses etik, kedua polisi terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. 

Oleh karena itu, sambung Kapolrestabes, kedua oknum polisi itu terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya, Minggu (2/2/2025).

Ia menambahkan, kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka tindak pidana kriminal berupa pemerasan. 

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

Begitu juga warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved