Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran
Polisi Pemeras Remaja Pacaran di Semarang Terancam Dipecat, Kapolrestabes Janji Tindakan Tegas
Kapolrestabes Semarang berjanji tindak tegas 2 oknum polisi yang peras sepasang remaja pacaran. Aiptu Kusno & Aiptu Roy Legowo terancam dipecat Polri.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dua oknum polisi yang memeras remaja yang sedang pacaran di Semarang terancam dipenjara dan dipecat dari Polri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, berjanji akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang nakal.
Dua anggota Polrestabes Semarang: Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang; dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, mencoreng citra Polri dengan melalukan pemerasan terhadap sepasang kekasih di Semarang.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja
Baca juga: Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri
Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi
Dalam pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng, Aiptu Kusno dan Aiptu Roy Legowo, mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya memeras warga sipil.
Dua anggota polisi ini sebelumnya ditangkap lantaran memeras pasangan remaja yang sedang asyik pacaran dengan nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
Kombes Pol M Syahduddi, dua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Ngakunya baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).
Terkait motif pemerasan, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu masih enggan menyebutkan.
Namun, dia memastikan kasus ini telah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah (Bid Propam Polda Jateng).
"Untuk penanganan kasusnya sudah di limpahkan atau ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng," sambungnya.
Duduk perkara dan kronologi kejadian
Mulanya, kedua polisi dan satu warga sipil tersebut keluar untuk mencari makan malam.
Ketiganya naik mobil Nissan March warna merah, milik satu di antara dua oknum polisi Semarang tersebut
Entah karena apa, keduanya kemudian memeras dua orang remaja yang sedang memadu kasih.
Informasi yang dihimpun Tribunmuria.com, dua korban yang merupakan pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Tiga orang pelaku pemerasan lalu mendatangi sepasang kekasih yang masih remaja tersebut.
Dua oknum polisi itu menuding korban telah melakukan tindak pidana.
Para pelaku lantas menggertak kedua korban sembari mencabut kunci mobil korban dan meminta KTP-nya.
Korban lalu disuruh masuk ke mobil pelaku. Di dalam mobil itu, korban dipalak para pelaku supaya membayar Rp2,5 juta.
Pelaku berdalih, uang Rp2,5 juta tersebut diperlukan untuk menghentikan proses hukum terhadap kedua korban.
Para pelaku lalu menggiring korban ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara, untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.
Selepas menyerahkan uang tunai ke para pelaku kemudian meminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak histeris sehingga memancing warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.
Berhubung dikerumuni massa, para pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.
Dilansir Kompas.com, saat itu warga kemudian berdatangan untuk membantu korban.
Warga yang berkerumun pun langsung mengadang mobil pelaku.
“Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku, kemudian terseret hingga beberapa meter."
"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong kepada warga lainnya,” tambah Ergo.
Namun, warga yang mendekat diancam akan ditembak oleh kedua polisi tersebut.
“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung)."
"Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” ujar seorang saksi, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2/2025).
Kapolrestabes Semarang janji tegas
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan akan memproses etik dan pidana kedua oknum polisi yang telah mencoreng citra Polri tersebut.
Ia kembali menegaskan, kedua anggotanya tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melakukan pemerasan terhadap warga.
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," terangnya.
Kini, kedua oknum polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pemersan terhadap pasangan pelajar Semarang telah ditahan.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam
Terancam dipecat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan selain proses etik, kedua polisi terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Oleh karena itu, sambung Kapolrestabes, kedua oknum polisi itu terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya, Minggu (2/2/2025).
Ia menambahkan, kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka tindak pidana kriminal berupa pemerasan.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu juga warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (*)
| '2 Polisi Tukang Peras di Semarang Harusnya Dipecat', IPW Nilai Vonis Hukuman Demosi Tidak Tepat |
|
|---|
| Mengapa Sidang Etik 2 Polisi Tukang Peras di Semarang Digelar Tertutup? Ini Kata Polda Jateng |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang |
|
|---|
| Kasus Polisi Peras Warga Jamak Terjadi, Puskampol Singgung Faktor Lingkungan dan Minim Pengawasan |
|
|---|
| Kebohongan 2 Polisi Pemeras Remaja Pacaran Terungkap, Ada Korban Lain Mengaku Diperas Rp20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/POLISI-PEMERAS-Aiptu-Kusno-anggota-SPKT-Polrestabes-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.