Kriminal dan Hukum

Segera Disidangkan, Tersangka Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati

Ahmad Nashir, tersangka pembunuh anak Pj Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman mati. Perkaranya telah dilimpahkan polisi ke pihak Kejari Semarang

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, dilimpahkan ke Kejari Semarang. Tersangka Ahmad Nashir dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maskimal hukuman mati. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi melimpahkan perkara kasus pembunuhan terhadapa nak PJ Gubernur Papua Pegunungan, dengan tersangka Ahmad Nashir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Dalam perkara ini, Ahmad Nashir dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama, mengatakan pada dakwaan pertama Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU  17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas Akibat Miras atau Dirudapaksa? Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Profil Nikolaus Kondomo Pj Gubernur Papua Pegunungan, ABK Putrinya Tewas Mencurigakan di Semarang

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Hapus Histori Chat Sebelum Ditangkap

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat penyerahan tahap II pelaku beserta barang bukti di Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).

Kemudian dakwaan kedua Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D dengan UU yang sama. Dalam dakwaan kdua, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dakwaan ketiga pasal 82 jo Pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.

"Dakwaan keempat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya, pada perkara itu tidak bisa dilihat sepotong-potong. Oleh sebab itu pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

"Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar. Memang harus utuh melihat suatu kejadian rangkaian dari awal hingga akhir," ujarnya

Dikatakannya selama proses hukum tersangka telah mengaku dan menggambarkan apa yang dilakukan tanpa ada rasa keraguan.

Oleh sebab itu JPU saat ini, mengkombinasikan pengakuan tersangka dengan fakta yang didapat.

"Kami kombinasikan mana yang terbaik dan nanti kami buktikan saat di persidangan. Hakim nanti yang memutuskan," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang akan berlangsung secara tertutup.

"Karena korbannya anak dan tindak pidana asusila kami sidangkan secara tertutup," tandasnya.

JPU Kejari Semarang, Pinto menambahkan saksi yang akan dihadirkan di persidangan sebanyak 12 orang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved