Kriminal dan Hukum

Segera Disidangkan, Tersangka Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati

Ahmad Nashir, tersangka pembunuh anak Pj Gubernur Papua Pegunungan terancam hukuman mati. Perkaranya telah dilimpahkan polisi ke pihak Kejari Semarang

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, dilimpahkan ke Kejari Semarang. Tersangka Ahmad Nashir dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maskimal hukuman mati. 

Barang bukti yang dibawa berupa baju dikenakan, sisa minuman anggur merah.

"Nanti juga ada saksi ahli dari rumah sakit elizabeth, dan rumah sakit kariadi," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum tersangka, Winarto menuturkan akan membuktikan di persidangan.

Pihaknya enggan mengomentari perkara itu.

"Nanti kami buktikan di persidangan," tandasnya.

Tersangka siapkan miras dan rudapaksa korban

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Nashir (22) tersangka pelecehan seksual terhadap ABK (16) putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan ternyata telah menyiapkan dua botol miras di kamar kosnya sebelum mengajak korban.

Dua botol minuman keras tersebut hanya tersisa setengah botol. 

Artinya, satu setengah air haram itu ludes ditenggak.

Dalam kondisi mabuk, tersangka lantas melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban. 

"Tersangka beli sekitar dua botol, ada sisa setengah botol," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang  AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Pihak kepolisian menemukan  tiga titik luka di kemaluan korban.

Diduga luka tersebut akibat pemaksaan dari tersangka.

"Iya (korban disetubuhi dalam kondisi mabuk). Pelaku juga tahu  korban di bawah umur (16 tahun)," sambungnya.

Baca juga: Polrestabes Semarang Tetapkan AN Tersangka Pelecehan Mendiang Putri Pj Gubernur Nikolaus Kondomo

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved