Kriminal dan Hukum

Oknum DPRD Blora Tersangka Mafia Tanah Tak Segera Ditahan, Korban Surati Menko Pulkam dan DPR RI

Anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin tersangka kasus mafia tanah di Polda Jateng tak kunjung ditahan, korban surati Menko Polhukam Mahfud MD & DPR RI

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Sri Budiyono, korban kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora berinisial AA dan notaris berinisial EE, menunjukkan surat aduan yang dikirimkannya ke Menko Polhukam, Mahfud MD. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Oknum anggota DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin (AA) menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah, yang dilaporkan oleh seorang warga Blora, Sri Budiyono.

Kasus tersebut telah bergulir selama kurang lebih 1,5 tahun di Polda Jateng.

Hingga akhirnya, AA politikus PKB yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Blora, ditetapkan sebagai tersangka, lebih dari 6 bulan lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin Jadi Tersangka Mafia Tanah, DPC PKB Lakukan Langkah Ini

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Blora Aminudin Bungkam, Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Mafia Tanah

Baca juga: Serobot Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Blora dan Notaris Resmi Jadi Tersangka

Namun hingga kini, Abdullan Aminudin tak juga ditahan oleh penyidik Polda Jateng.

Hal ini membuat pelapor, Sri Budiyono, gerah dan menilai kasus dugaan mafia tanah ini mangkrak.

Tak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan, Sri Budiyono bersurat ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain itu, Sri Budiyono juga mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan perkara ini.

Awal mula perkara

Sri Budiyono mengatakan, kasus dugaan mafia tanah itu berawal pada 2020.

Saat itu, itu Budi meminta pinjaman uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka AA dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) tanah.

Ia berjanji uang itu akan ia kembalikan dalam waktu 3 bulan.

"Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya ke tersangka."

"Ternyata sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama."

"Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter sekitar Rp900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu," ucap Sri Budiyono.

Sri Budiyono lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Agustus 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved