Kriminal dan Hukum

Oknum DPRD Blora Tersangka Mafia Tanah Tak Segera Ditahan, Korban Surati Menko Pulkam dan DPR RI

Anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin tersangka kasus mafia tanah di Polda Jateng tak kunjung ditahan, korban surati Menko Polhukam Mahfud MD & DPR RI

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Sri Budiyono, korban kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Blora berinisial AA dan notaris berinisial EE, menunjukkan surat aduan yang dikirimkannya ke Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Ia melaporkan AA dan seorang notaris berinisial EE dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE, sejak hampir 6 bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan," ungkap Sri Budiyono.

Dirinya menduga pihak kepolisian tidak transparan dalam kasus ini. Sehingga kasusnya mangkrak selama 1,5 tahun.

"Jadi sudah 1,5 tahun ini mangkrak ya. Belum ada progresnya selain belum ditahan berkasnya juga tidak segera di P21 kan," keluh Sri Budiyono.

"Saya kemudian surati Pak Menkopolhukam. Saya juga ke gedung Senayan langsung. Supaya saya lekas mendapat keadilan sebagai korban," tegas Sri Budiyono.

Zainul Arifin, kuasa hukum Sri Budiyono berharap perkara yang menimpa kliennya segera tuntas.

Ia meminta semua yang terlibat dalam perkara ini segera ditahan.

"Segera lakukan penahanan, limpahkan sebagaimana perkara-perkara pada umumnya."

"Jangan karena kedudukannya sebagai anggota dewan, notaris, duitnya banyak, kemudian diperlakukan berbeda, ndak ditahan," tegas Zainul Arifin.

Polda Jateng bantah kasus mangkrak

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudussy menegaskan, kasus ini masih berjalan sesuai dengan aturan.

"Ini sudah tahap 1. Tidak ada kasus yang mangkrak ya semua tetap running sesuai proses penyidikan," kata Iqbal. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved