Berita Blora
Anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin Jadi Tersangka Mafia Tanah, DPC PKB Lakukan Langkah Ini
Anggota DPRD Blora dari Fraksi PKB Abdullah Aminudin tersangka kasus mafia tanah. PKB akan memanggil Abdullah Aminduin untuk dimintai klraifikasi
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Belum genap tiga bulan menjabat sebagai anggota DPRD Blora, melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW), politisi PKB Abdullah Aminudin terseret kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Abdullah Aminudin, yang periode sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Blora, kini telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jateng sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.

Kasus ini telah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sejak 7 Desember 2021 lalu.
Sementara, Abdullah Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
Selain Abdullah Aminudin, polisi juga menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih, sebagai tersangka lain dalam kasus ini.
Abdullah Aminudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh kepolisian pada Senin (5/12/2022).
Setelah diperiksa polisi, Abdullah Aminudin akan dipanggil dan diperiksa oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Blora.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora Abdul Hakim, mengatakan partai akan memanggil dan memeriksa Abdullah Aminudin pada Selasa (6/12/2022).
"Rencananya yang bersangkutan besok (hari ini, red) akan kita panggil untuk klarifikasi atau tabayun," ungkap Abdul Hakim kepada tribunmuria.com, Senin (5/12/2022).
Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta keterangan langsung dari anggota DPRD Fraksi PKB itu.
"Iya, kan kita harus tau versi yang bersangkutan juga. Kita baru tahunya dari berita-berita yang ada," imbuh Abdul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan, perkara kasus dugaan sindikat tanah yang telah dilaporkan pihaknya sekitar setahun lalu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng," ucap Zaenul Arifin kepada tribunmuria.com, Minggu (4/12/2022).
Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan kasus tersebut yang telah naik ke tahap penyidikan.