Berita Blora

Serobot Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Blora dan Notaris Resmi Jadi Tersangka

Oknum anggota DPRD bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora.   

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus penyerobotan tanah di Blora, seorang oknum anggota DPRD bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka.

Pria yang belum genap 3 bulan menjabat DPRD Dapil 3 ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan sebagaimana sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini.

Baca juga: Bendahara Baznas Korupsi Uang Zakat Infaq Sedekah PNS hingga Rp1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka

Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan.

"informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik," ucap Zaenul Arifin kepada Tribunmuria.com, Minggu (4/12/2022).

Zaenul Arifin membeberkan, status tersangka tersebut sejak 18 November 2022.

"Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi," harap Zaenul Arifin.

Informasi yang terhimpun, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti.

Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris

Adapun kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut.

"Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan," tulis dalam rujukannya surat tersebut.

Dengan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM, tanggal (21/2/2022).

Baca juga: Diduga Serobot Tanah Warga, Pemdes Tlogoayu Pati Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Jateng

Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved