Berita Blora
Serobot Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Blora dan Notaris Resmi Jadi Tersangka
Oknum anggota DPRD bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Blora.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan.
Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah," ucap Zaenul.
Zaenul menyebut sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Ragam Modus Sindikat Mafia Tanah di Jateng, Riyanta Harap Pelaku Dijerat Pasal TPPU
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut ± 900 juta rupiah. Lokasinya berdekatan dengan perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (kim)