Berita Jateng

Terungkap, Ragam Modus Sindikat Mafia Tanah di Jateng, Riyanta Harap Pelaku Dijerat Pasal TPPU

Satgas Mafia Tanah ungkap ragam modus yang digunakan sindikat mafia tanah untuk kuasai lahan. Paling jamak adalah pemalsuan dokumen.

Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Terungkap, beragam modus yang dilakukan sindikat mafia tanah untuk menguasai lahan. Paling jamak adalah pemlasuan dokumen. Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, dorong aparat penegak hukum jerat pelaku sindikat mafia tanah dengan Pasal TPPU. 

  • Satgas Mafia Tanah mengungkap ragam modus yang digunakan sindikat mafia tanah untuk menguasai lahan secara tidak sah.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku sindikat mafia tanah dengan pasal TPPU.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satgas Mafia Tanah mengungkapkan ragam modus yang digunakan sindikat mafia tanah untuk menguasai lahan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Dari beragam modus yang berhasil diungkap, Satgas Mafia Tanah menyebut pemalsuan dokumen adalah yang paling jamak dilakukan sindikat mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, telah menabuh genderang perang terhadap sindikat mafia tanah, dengan manajemen perangnya.

Yakni, mengenali apa yang terjadi, mendeteksi, dan mengeksekusi.

Hal tersebut dikatakan Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama, saat memberikan paparan seminar edukasi bertajuk melawan mafia tanah dengan strategi manajemen perang yang dilaksanakan di Hotel Semarang, Rabu (31/8/2022).

"Didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  ada beberapa status tanah yakni tanah negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Inilah yang harus kita ketahui," ujarnya.

Menurutnya ada tiga pilar pendaftaran tanah pertama kali yakni subyek, obyek, dan hubungan hukum.

Subyek itu sendiri adalah perorangan maupun badan hukum, dan obyek yaitu bidang tanah.

"Bisa menjadi sertifikat harus ada hubungan hukum. Oleh sebab itu dalam suatu proses harus ada pembuktian data yuridis dan fisik. Pemilik harus tahu di mana letak tanahnya," imbuhnya.

Dikatakannya, mafia tanah biasanya masuk pada subyek dalam pendaftaran tanah maupun legalitas badan hukum.

Biasanya mafia tanah beraksi melakukan pemalsuan identitas.

"Kalau berbicara mafia bisa korporate dan individu," ujarnya.

Menurutnya banyak masyarakat memiliki sertifikat tetapi tidak tahu letak tanahnya.

Hal tersebut, kata dia, berpotensi tanah yang telah bersertifikat tersebut diserobot oleh sindikat mafia tanah.

"Untuk membuktikannya harus dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. BPN akan mensupport data," imbuhnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved