Berita Jateng
Terungkap, Ragam Modus Sindikat Mafia Tanah di Jateng, Riyanta Harap Pelaku Dijerat Pasal TPPU
Satgas Mafia Tanah ungkap ragam modus yang digunakan sindikat mafia tanah untuk kuasai lahan. Paling jamak adalah pemalsuan dokumen.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Ragam modus mafia tanah
Dwi mengatakan biasanya modus yang dilakukan mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, jual beli tanah sengketa.
Modus lainnya adalah kolusi dengan aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat tanah, dan ada juga kerjasama dengan mafia tanah.
"Yang terbanyak ditemui oleh tim pemberatasan mafia tanah adalah pemalsuan dokumen," tutur dia.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menambahkan sindikat mafia tanah bergerakdengan sistem jaringan dan mengikutkan pejabat birokrasi untuk memuluskan aksinya.
Hasil analisa, kata dia, munculnya sindikat mafia tanah dikarenakan kurangnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan karena tanah memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Minimnya penegakan hukum terjadi karena sindikat mafia tanah melakukan aksinya dengan sistem jaringan. Jadi cara bermainnya rapi," tutur dia.
Ia mengatakan, di wilayah Polda Jateng penanganan perkara dilakukan oleh Satgas Mafia tanah yang diketuai Dirreskrimsus.
Satgas mafia tanah melibatkan semua unsur diantaranya Reserse Kriminal Umum.
"Laporan yang masuk di Polda Jateng 2 laporan, Krimum 5 laporan, Polrestabes ada 2 laporan. Itu yang masuk Laporan Polisi."
"Kalau aduan selama satu bulan di Polda Jateng sudah ada 13 aduan mafia tanah," jelasnya.
Riyanta dorong pelaku dijerat TPPU
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta ingin mendorong hukum menjadi panglima dalam memberatas kejahatan mafia tanah.
Sebab pada kenyataannya selama ini penegakan hukum belum bisa seperti yang diharapkan.
"Hari ini Presiden Joko Widodo telah menabuh genderang perang terhadap mafia. Tugas kita bersama aktivis dan media agar kompak dalam pemberatasan kejahatan mafia tanah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-sertipikat-tanah.jpg)