Berita Jateng

Terungkap, Ragam Modus Sindikat Mafia Tanah di Jateng, Riyanta Harap Pelaku Dijerat Pasal TPPU

Satgas Mafia Tanah ungkap ragam modus yang digunakan sindikat mafia tanah untuk kuasai lahan. Paling jamak adalah pemalsuan dokumen.

Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Terungkap, beragam modus yang dilakukan sindikat mafia tanah untuk menguasai lahan. Paling jamak adalah pemlasuan dokumen. Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, dorong aparat penegak hukum jerat pelaku sindikat mafia tanah dengan Pasal TPPU. 

Menurutnya, selama ini tidak ada kendala secara sistem dalam pemberatasan mafia tanah. 

Namun yang menjadi persoalan dalam menjerat kejahatan pertanahan selama ini  berada pasal-pasal KUHP.

"Pasal-pasal yang biasa diterapkan merupakan pasal tradisional."

"Saya berharap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan dapat diarahkan ke pasal lain di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur dia. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved