Berita Jateng
Terungkap, Ragam Modus Sindikat Mafia Tanah di Jateng, Riyanta Harap Pelaku Dijerat Pasal TPPU
Satgas Mafia Tanah ungkap ragam modus yang digunakan sindikat mafia tanah untuk kuasai lahan. Paling jamak adalah pemalsuan dokumen.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Terungkap, beragam modus yang dilakukan sindikat mafia tanah untuk menguasai lahan. Paling jamak adalah pemlasuan dokumen. Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, dorong aparat penegak hukum jerat pelaku sindikat mafia tanah dengan Pasal TPPU.
Menurutnya, selama ini tidak ada kendala secara sistem dalam pemberatasan mafia tanah.
Namun yang menjadi persoalan dalam menjerat kejahatan pertanahan selama ini berada pasal-pasal KUHP.
"Pasal-pasal yang biasa diterapkan merupakan pasal tradisional."
"Saya berharap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan dapat diarahkan ke pasal lain di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-sertipikat-tanah.jpg)